Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2017 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 260/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY
Tanggal 5 April 2018 — Penuntut Umum:
SYAFRUDDIN, SH
Terdakwa:
Dra. AI. Darukiah
677238
  • AI DARUKIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR;
  • Menghukum Terdakwa Dra.AI DARUKIAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan