Ditemukan 1 data
SYAFRUDDIN, SH
Terdakwa:
Dra. AI. Darukiah
677 — 238
AI DARUKIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR;
- Menghukum Terdakwa Dra.AI DARUKIAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan