Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN BANGKO Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN Bko
Tanggal 8 April 2020 — Penuntut Umum:
ARIO ARIBOWO, SH
Terdakwa:
Dedi Saputra alias Dedi alias Ade bin Darwasan
185
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Saputra alias Dedi alias Ade bin Darwasanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00