Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 125/Pid.B/2018/PN Ttn
Tanggal 15 Oktober 2018 — Rafi Bin Darwiddin
836
  • Menyatakan Terdakwa Rafi Bin Darwiddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dalam dakwaan primair ;1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rafi Bin Darwiddin dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4.
    Rafi Bin Darwiddin
    PUTUSANNomor 125/Pid.B/2018/PN TtnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Sm Fo fp =Nama : Rafi Bin Darwiddin ;Tempat lahir : Paya Laba ;Umur/tanggal lahir : 21 tahun/3 Oktober 1997 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Gampong Keude Runding Kecamatan KluetSelatan Kabupaten Aceh Selatan ;Agama
    Menyatakan terdakwa RAFI BIN DARWIDDIN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIYAAN YANGMENGAKIBATAKAN LUKALUKA BERAT sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalamdakwaan Primair;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RAFI BIN DARWIDDIN denganPidana Penjara selama 5 (lima) bulan3.
    telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang padapokoknya mohon pertimbangan yang seadiladilnya karena Terdakwa menyesaldan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa kemudian atas permohonan yang diajukan olehTerdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang padapokoknya tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa RAFI BIN DARWIDDIN
    kesimpulan :korban mengalami luka robek pada kepala atas bagian tengah tepatnya di atasubun ubun dengan panjang 7,5 Cm dam lebar 1 cm yang pada bagian lukatersebut tampak jelas dan rapi dan tidak dijumpai kotoran menempel diluka yangdiduga disebabkan oleh benda tajam.Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi korban tidakdapat melakukan aktifitas seharihari secara berturutturut.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2)KUHP.SUBSIDIAIR :Bahwa ia terdakwa RAFI BIN DARWIDDIN
    Menyatakan Terdakwa Rafi Bin Darwiddin tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaanyang mengakibatkan lukaluka berat sebagaimana dalam dakwaan primair ;1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rafi Bin Darwiddin dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan ;2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4.