Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2019 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 06-02-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 772/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 5 Februari 2020 —
3.DEDDI DILIYANTO, SH
Terdakwa:
IDA NYOMAN DASAKSARA Als DENCON
2124
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IDA NYOMAN DASAKSARA Als DENCON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian

    3.DEDDI DILIYANTO, SH
    Terdakwa:
    IDA NYOMAN DASAKSARA Als DENCON
    Pid..A.3 PUTUSANNomor 772/Pid.B/2019/PN MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :e Nama lengkap : Ida Nyoman Dasaksara als Dencon Tempat lahir : Matarame Umur/Tanggal lahir : 47/3 Desember 1972e = Jenis kelamin : Lakilakie Kebangsaan :e Tempat tinggal : JI. Bratasena No. 3 Lingk.
    Cakranegara Kota Matarame Agama : Hindue =6Pekerjaan : SwastaTerdakwa Ida Nyoman Dasaksara als Dencon ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 19 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 7 November 20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 November 2019sampai dengan tanggal 17 Desember 20193. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan tanggal 28Desember 20194.
    Menyatakan terdakwa IDA NYOMAN DASAKSARA Als DENCON terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana PencurianHalaman 1 dari Hal 12 Putusan No 772/Pid.B/2020/Pn Mtrsebagaimana diatur Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Pertama PenuntutUmum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun.3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    KOMANG CANDRADWIPAYANA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 8.000.000 (delapanjuta rupiah).Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 362 KUHPAtauwanna nne Bahwa ia terdakwa IDA NYOMAN DASAKSARA Als DENCONpada hari Jum,at tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2019 atau setidak tidaknya padasuatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di parkiran depan Kantor Kopi BanyuatisJI.
    Menyatakan Terdakwa IDA NYOMAN DASAKSARA Als DENCON telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama: 10 (.sepuluh) Bulan ; 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;Halaman 11 dari Hal 12 Putusan No 772/Pid.B/2020/Pn Mtr4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.