Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 84/Pid.B/2021/PN Mjy
Tanggal 30 Juni 2021 — Penuntut Umum:
FEBRI DWI YANTO, S.H
Terdakwa:
YULIANTO ALIAS DASEL BIN ATMO DJADI
7516
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YULIANTO Alias DASEL Bin ATMO DJADI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan kepada khalayak umum untuk permainan judi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    FEBRI DWI YANTO, S.H
    Terdakwa:
    YULIANTO ALIAS DASEL BIN ATMO DJADI
    Madiun yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;1.Nama Lengkap : YULIANTO Alias DASEL Bin ATMO DJADI;2. Tempat Lahir : Madiun;3. Umur/tanggal : 35 Tahun/ 06 Juni 1985;lahir4. Jenis Kelamin : LakiLaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempattinggal : Jalan Eka Jaya RT. 22, RW 6, Desa Jiwan,Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun;7.
    Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa YULIANTO Alias DASEL Bin ATMO DJADI ditahan dalamRutan Lapas Kelas Madiun sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan tanggal 19 April2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 20 April 2021 sampaidengan tanggal 29 Mei 2021;3. Penuntut sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan tanggal 13 Juni2021;4. Penuntut Perpanjangan oleh Ketua PN sejak tanggal 14 Juni 2021sampai dengan tanggal 13 Juli 2021;5.
    Menyatakan Terdakwa YULIANTO alias DASEL bin ATMO DJADItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimanadiatur dan diancam pidana pada Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo. Pasal2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974;2.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan permohonan secara lisanyang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwaadalah tulang punggung keluarga, Terdakwa menyesali perbuatannya danberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa YULIANTO ALIAS DASEL BIN ATMO DJADI,
    Menyatakan Terdakwa YULIANTO Alias DASEL Bin ATMO DJADItersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana menawarkan kepada khalayak umum untuk permainan judisebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 18-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 14-06-2022
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 84/Pid.B/2021/PN Mjy
Tanggal 30 Juni 2021 — Penuntut Umum:
FEBRI DWI YANTO, S.H
Terdakwa:
YULIANTO ALIAS DASEL BIN ATMO DJADI
7224
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YULIANTO Alias DASEL Bin ATMO DJADI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan kepada khalayak umum untuk permainan judi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    FEBRI DWI YANTO, S.H
    Terdakwa:
    YULIANTO ALIAS DASEL BIN ATMO DJADI