Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PA KUNINGAN Nomor 1875/Pdt.G/2021/PA.Kng
Tanggal 13 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
71
  • DASUKIAN)di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
    4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :

    1). Nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

    2). Mut'ah berupa cincin emas seberat 2 gram.

    5. Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 360.000,00( tiga ratus enam puluh ribu rupiah);