Ditemukan 1 data
7 — 1
DASUKIAN)di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :1). Nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
2). Mut'ah berupa cincin emas seberat 2 gram.
5. Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 360.000,00( tiga ratus enam puluh ribu rupiah);