Ditemukan 6 data
12 — 1
Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (MUYANTO bin MARIMIN) terhadap Penggugat (DASWINI binti KAMDI);
Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (MUYANTO bin MARIMIN)terhadap Penggugat (DASWINI binti KAMDI);4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kuala Tungkal untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan kepadaHalaman 11 dari 13 halamanPutusan Nomor 246/Pdt.G/2014/PA.KtlPegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugatdilangsungkan;5.
8 — 4
Menyatakan sah pernikahan Penggugat (DASWINI BINTI TASMUN) dan Tergugat (KURINO BIN NURITA ) yang dilangsungkan pada tanggal 10 Mei 2007 M. di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu ;4. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (KURINO BIN NURITA ) terhadap Penggugat (DASWINI BINTI TASMUN);5.
11 — 1
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Suwarno bin Samin) terhadap Penggugat (Ini Daswini binti Udin);
4. Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);
11 — 2
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (CASTO BIN WASKA) terhadap Penggugat (DASWINI BINTI MASDI);
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
10 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Raskum bin Castam) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nining Daswini binti Kursim) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 446.000.00,- ( empat ratus empat puluh enam ribu rupiah );
8 — 1
Sya Abah) dengan Pemohon II (Endah Daswini binti Warsim) yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 28 Desember 1997 di rumah orang tua Pemohon I Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan Penetapan ini kepada KUA Kecamatan Kebon Jeruk Kota Jakarta Barat sebagai Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat pelaksanaan perkawinan dan tempat domisili Pemohon I