Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 25-01-2024
Putusan PT AMBON Nomor 5/PDT/2024/PT AMB
Tanggal 25 Januari 2024 — Pembanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Provinsi Maluku, Cq Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur
Terbanding/Penggugat : Beder Aziz Alkatiri Diwakili Oleh : ABD ASIS RUMATORAS, SH
Terbanding/Turut Tergugat : Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Cq. Kepala Kantor Pertanahan Propinsi Maluku di Ambon Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timut di Bula.
4720
  • MENGADILI:

    • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
    • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Dth tanggal 29 November 2023,yang dimohonkan banding ;

    MENGADILI SENDIRI:

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima