Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 50/Pdt.P/2019/PN Ngb
Tanggal 4 September 2019 — Pemohon:
RAINOKA
2916
  • strong> :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dan memperbaiki kesalahan penulisan nama Ibu kandung Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 21/1986 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Tanjung Selor tanggal 03 Maret 1986 dari yang semula tertulis nama Pemohon RAINOKA menjadi RAINOKO dan dari yang semula tertulis nama Ibu kandung Pemohon DAUSARI
    Bahwa Pemohon lahir di Klubir pada tanggal 26.02.1986 dariperkawinan antara KASTORO dan DAUSARI dengan di berinama RAINOKA,; 7722222 ooo2. Bahwa kemudian kelahiran pemohonan tersebut dilaporkan /dicatatkan dikantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Bulungan, sehingga terbitlah Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor 21/1986;3.
    Menyatakan mengganti / memperbaiki penulisan namaPemohon sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor : 21/1986 yang dikeluarkan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan, yangsemula tertulis / terbaca nama RAINOKA menjadi RAINOKOdan tanggal lahir 26.02.1986 diganti / diperbaiki menjadi30.12.1986 dan nama orangtua yang semula DAUSARI diganti /diperbaiki menjadi DAUSRI dengan alasan di sesuaikan dengan3.
    Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut tertulisnama Pemohon adalah RAINOKA sedangkan nama Ibukandung Pemohon adalah DAUSARI;4.
    Bahwa Pemohon bermaksud merubah nama Pemohon dalamKutipan Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula tertulisRAINOKA menjadi RAINOKO dan memperbaiki kesalahanpenulisan nama Ibu kandung Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon dari yang semula tertulis DAUSARI menjadiDAUSRI; 222 n nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ncn nnn eneeewoneeen Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, oleh karena permohonan Pemohon untukmerubah nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan
    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah namaPemohon dan memperbaiki kesalahan penulisan nama Ibukandung Pemohon yang tercantum dalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor : 21/1986 yang diterbitkan olehKantor Catatan Sipil Tanjung Selor tanggal 03 Maret 1986 dariyang semula tertuls nama Pemohon RAINOKA menjadiRAINOKO dan dari yang semula tertulis nama Ibu kandungPemohon DAUSARI menjadi DAUSRI;3.