Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RIKO DAVILINA NUGROHO Bin APRIZAL
32 — 7
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Riko Davilina Nugroho bin Aprizal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
., M.Kn
Terdakwa:
RIKO DAVILINA NUGROHO Bin APRIZAL