Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Kot
Tanggal 6 Juni 2023 — ., M.Kn
Terdakwa:
RIKO DAVILINA NUGROHO Bin APRIZAL
327
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Riko Davilina Nugroho bin Aprizal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    ., M.Kn
    Terdakwa:
    RIKO DAVILINA NUGROHO Bin APRIZAL