Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2022 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 2395/Pdt.G/2022/PA.Krs
Tanggal 24 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
253
  • Mut'ah berupa uang tunai sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah rupiah);

    2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah;

    sebelum pengucapan ikrar talak;

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Silmi bin Truno Asis) untuk membayar Nafkah 2 (dua) anak masing bernama Zivanna Letisha Pratiwi, umur 14 tahun dan Dealinda Julita Dwi Needa, umur 5 tahun kepada Penggugat Rekonvensi (Siti Maryama binti Alm.