Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1769/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
PAULINA.SH.MH
Terdakwa:
ROMI DEANGGARA
113
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Romi Deanggara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam surat dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta
    Penuntut Umum:
    PAULINA.SH.MH
    Terdakwa:
    ROMI DEANGGARA
    Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Romi Deanggara ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2020 sampai dengan tanggal 13 Maret20202. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2020sampai dengan tanggal 22 April 20203. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal23 April 2020 sampai dengan tanggal 22 Mei 20204. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 6 Juni20206.
    Menyatakan Romi Deanggara, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawanhukum memiliki;menyimpan,menguasai,atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 ttg Narkotika;2.
    Nomor Lab: 2572/NNF/2020 tanggal 27 Februari 2020 , barang buktiberupa 1 (Satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putin dengan berat netto 0,49gram milik terdakwa Romi Deanggaradengan kesimpulan :benarmengandungHalaman 3 dari 11 Putusan Nomor 1769/Pid.Sus/2020/PN Mdn.Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran UUN.35/2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) UU No.35 Thn 2009 ttg Narkotika.ATAUKEDUABahwa Romi Deanggara
    bukti tersebut diatas terdakwa beli dari Siman (DPO);Bahwa berdasarkan BA Penimbangan dari Kantor Pegadaian Nomor00040/10.00.00/2020 tanggal 18 Februari 2020 berupa 1 (satu) bungkus plasticklip berisi Narkotika sebutan shabu berat' bersih 0,49 gram;Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Analisis Laboratorium Barang BuktiNarkotika Nomor Lab: 2572/NNF/2020 tanggal 27 Februari 2020 , barang buktiberupa 1 (Satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putin dengan berat netto 0,49gram milik terdakwa Romi Deanggara
    Menyatakan Terdakwa ROMY DEANGGARA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak danMelawan Hukum memiliki Narkotika Golongan bukan tanaman ,sebagaimana dalam surat Dakwaan Kedua;2.