Ditemukan 11559 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-06-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Mdn
Tanggal 9 Juni 2017 — - Debitor PT. BINTAN HOTEL UTAMA (PEMOHON) -
16860
  • - Menyatakan sah Perdamaian yang telah dilaksanakan oleh Debitor PT. BINTAN HOTEL UTAMA (Dalam PKPU Tetap) dengan Para Krediturnya sebagaimana yang telah disepakati pada Hari JUMAT, Tanggal 2 Juni 2017
    - Debitor PT. BINTAN HOTEL UTAMA (PEMOHON)-
    BINTAN HOTEL UTAMA,(Dalam PKPU Tetap);Menimbang, bahwa mengenai Biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa/ Fee Pengurusyang harus dibayar oleh Debitor PT. BINTAN HOTEL UTAMA, (Dalam PKPUTetap)kepada Pengurus, dipertimbangkan sebagai berikut ;Biaya Pengurus :Halaman 12 dari 16 Putusan Nomor 06/Pdt.SusPKPU.Homologasi/2017/PN MdnMenimbang, bahwa sesuai dengan Surat Pengurus Debitor PT.
    BINTAN HOTELUTAMA, (Dalam PKPU Tetap) dalam Surat tertanggal 2 Juni 2017, Perihal: Biaya PKPUdan Imbalan jasa/ Fee Pengurus ;Menimbang, bahwa Biaya Pengurusan PKPU Debitor PT. BINTAN HOTELUTAMA, (Dalam PKPU Tetap) yang telah dikeluarkan oleh Pengurus setelah Putusan PKPUSementara, yakni sejak tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan tanggal tanggal 9 Juni 2017,ditambah lagi dengan Biaya yang akan dikeluarkan Pengurus dengan rincian sebagaimanatersebut dalam Lampiran Biaya PKPU Debitor PT.
    BINTAN HOTEL UTAMA, (DalamPKPU Tetap) ;Menimbang, bahwa Biaya Pengurusan tersebut adalah biaya yang senyatanya telahdikeluarkan oleh Pengurus dan Biaya Pengurusan tersebut disertai dengan bukti kwitansiPembayaran (Lampiran Biaya PKPU Debitor PT. BINTAN HOTEL UTAMA, (DalamPKPU Tetap), maka Biaya Pengurusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dengandemikian Majelis Hakim sependapat dengan Pengurus dan Rekomendasi Hakim Pengawastentang Biaya Pengurusan PKPU Debitor PT.
    Menyatakan sah Perdamaian yang telah dilaksanakan oleh Debitor PT. BINTANHOTEL UTAMA (Dalam PKPU Tetap) dengan Para Krediturnya sebagaimana yangtelah disepakati pada Hari JUMAT, Tanggal 2 Juni 2017 ;2. Menghukum Debitor PT. BINTAN HOTEL UTAMA (Dalam PKPU Tetap) SuatuPerseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Republik Indonesia,berkedudukan di Jalan Raja Haji Km. 01, Teluk Sebong, Lagoi, Bintan KepulauanRiau, dan Para Kreditornya untuk mentaati isi Perdamaian tersebut ;3.
    (satu milyar lima ratus delapan juta tujuh ratustujuh puluh Sembilan ribu dua ratus tiga puluh Sembilan rupiah) =Rp.1.686.279.239, (satu miliar, enam ratus delapan puluh enam juta, duaratus tujuh puluh sembilan ribu, dua ratus tiga pulu Sembilan rupiah), harusdibayar oleh Debitor PKPU dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusanini diucapkan ;4. Memerintahkan Pengurus Debitor PT.
Putus : 14-05-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 326 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 14 Mei 2019 — ADE KUSUMA VS TIM KURATOR PT DIMAS UTAMA (DALAM PAILIT)/ DEBITOR PAILIT
441329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADE KUSUMA VS TIM KURATOR PT DIMAS UTAMA (DALAM PAILIT)/ DEBITOR PAILIT
    Sumarno Nomor 70, Sentra Primer Timur,Penggilingan, Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusustanggal 5 Desember 2018;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II;terhadapTIM KURATOR PT DIMAS UTAMA (DALAM PAILIT)/DEBITOR PAILIT, yang diwakili oleh R. Anggie MuhammadGinanjar, S.H., dan Suhendra, S.H., beralamat di KomplekGrand Sentul Blok C31 Nomor 7, Sentul City, Bogor, JawaBarat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Oemar Said, T.A.
    mengajukanpermohonan Actio Pauliana di depan persidangan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memohon untuk memberikanputusan pada pokoknya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan objek gugatan yakni berupa 1 unit mobil merek ToyotaInnova warna hitam metalik tahun dengan Nomor Polisi B 1858 SRD,Nomor Mesin: 2KDS054232 dan Nomor Rangka:MHFXS42G9C 2537148, Nomor BPKB: J0041 72239 merupakan hartapailit milik Tergugat I/PT Dimas Utama (dalam pailit)/Debitor
    Menyatakan objek gugatan yakni berupa 1 unit mobil merek ToyotaInnovawarna hitam metalik tahun 2012 dengan Nomor Polisi B 1858 SRD,Nomor Mesin: 2KDS054232 dan Nomor Rangka:MHFXS42G9C 2537148,Nomor BPKB: J0041 72239 merupakan harta pailit milik Tergugat I/PTDimas Utama (dalam pailit)/Debitor Pailit;3. Menyatakan batal demi hukum perbuatan pelepasan hak atas objekgugatan kepada Para Tergugat;4. Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan objek gugatan kepadaPenggugat;5.
    Pada saat dilakukan pelepasan hak, objek gugatan beradadalam status jaminan fidusia dan pelepasan hak atas objek gugatan tersebuttanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia;Bahwa dengan demikian syarat gugatan actio pauliana telah terpenuhi,karena perbuatan pelepasan hak terhadap objek gugatan dilakukan sebelum 1(satu) tahun sejak Debitor dinyatakan pailit. Terhadap perbuatan pelepasan hakHalaman 5 dari 7 hal. Put.
    Nomor 326 K/Pdt.SusPailit/2019tersebut, Debitor dan pihak siapa perbuatan tersebut dilakukan, dianggapmengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebutmengakibatkan kerugian bagi pihak Kreditor;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor25/Pdt.Sus.GLLActio Pauliana/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. juncto Nomor 101/Padt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 28 November 2018 dalam perkara ini tidakbertentangan
Register : 24-08-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 06-02-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 25/Pdt.Sus.GLL-Actio Pauliana/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 28 Nopember 2018 — DIMAS UTAMA (DALAM PAILIT)/DEBITOR PAILIT >< PT DIMAS UTAMA (DALAM PAILIT)
913433
  • Dimas Utama (Dalam Pailit)/Debitor Pailit;3. Menyatakan batal demi hukum perbuatan pelepasan hak atas Objek Gugatan kepada Para Tergugat;4. Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan Objek Gugatan kepada Penggugat;5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    DIMAS UTAMA (DALAM PAILIT)/DEBITOR PAILIT >< PT DIMAS UTAMA (DALAM PAILIT)
Putus : 27-01-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 772 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — TJUNG SIO THO, (ahli waris Debitor Lip On), VS PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk.
118112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TJUNG SIO THO, (ahli waris Debitor Lip On), tersebut;
    TJUNG SIO THO, (ahli waris Debitor Lip On), VS PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk.
    Nomor 772 K/Pdt.SusBPSK/2015Alasan Hukumnya;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim BPSK Batam yang menyatakanAlmarhum Lip On (debitor Danamon Simpan Pinjam DSP" Penuin) adalahkeliru karena kedudukan Lip On adalah debitor dari "DSP" Penuin (Penggugat/Pemohon Keberatan (Teradu Asal)/Kreditor) berdasarkan perjanjian kreditNomor 0000228/PK/02638/1400/0613 tertanggal 20 Juni 2013 yang dibuatantara Penggugat/Pemohon Keberatan (Teradu Asal) Kreditor dan almarhumLip On;Bahwa ketentuan Bank Danamon dalam pemberian
    izinusahanya tidak untuk jiwa maka Turut Tergugat/Termohon Keberatan/TeraduAsal Pihak PT Asuransi Adira Dinamika mengasuransikan kembali Jiwa Lip Onpada Turut Tergugat/Termohon Keberatan/PT Asuransi Jiwa RelianceIndonesia;Pembayaran premi debitor telah dibayarkan ke Turut Tergugat/Termohon Keberatan/Teradu Asal kepada PT Adira Dinamika selanjutnya TurutTergugat/Termohon Keberatan/Teradu Asal pihak PT Asuransi Adira Dinamikamengasuransikan jiwa debitor Lip On ke PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia
    clause ke Penggugat/Pemohon Keberatan (Teradu Asal) kreditorapabila debitor meninggal dunia yang memenuhi ketentuan polis adalah untukpemberian ganti rugi apabila debitor terjadi resiko maka akan menggantikankerugian kepada Penggugat/Pemohon Keberatan/Teradu Asal Kreditorsehingga hubungan hukum telah jelas dengan Tergugat/Termohon Keberatan/pada PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia;KEBERATAN KETIGA:Bahwa Penggugat/Pemohon Keberatan (Teradu Asal) Kreditor TidakSependapat Dengan Pertimbangan Hukum
    Nomor 772 K/Pdt.SusBPSK/2015Tergugat/Termohon Keberatan/pada PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesiasebagai pihak yang menerima premi dari debitor dan pihak yang menerbitkanpolis asuransi;Secara substansi permohonan yang diajukan oleh/Termohon KeberatanPengadu Asal/Ahli Waris Lip On di BPSK Batam adalah klaim yang tidakdibayarkan oleh asuransi atas meninggalnya debitor Lip on bukan pembebananganti kerugian dibebankan ke Penggugat/Pemohon Keberatan (Teradu Asal)Kreditor maka pertimbangan majelis BPSK
    Lip On/Debitor di DSP Jodoh Batam; Menghukum Termohon Keberatan I/Tergugat Terbanding I/Ahli Waris LipOn untuk membayar sisa kredit pokok kepada PT Bank Danamon, Tbk; Menghukum Termohon Keberatan /Tergugat !
Register : 24-08-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 08-02-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 24/Pdt.Sus.GLL-Actio Pauliana/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 28 Nopember 2018 — DIMAS UTAMA (DALAM PAILIT)/DEBITOR PAILIT >< PT DIMAS UTAMA (DALAM PAILIT), DKK.
1001793
  • DIMAS UTAMA (DALAM PAILIT)/DEBITOR PAILIT >< PT DIMAS UTAMA (DALAM PAILIT), DKK.
Putus : 14-05-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 14 Mei 2019 — ., M.Kn VS TIM KURATOR PT DIMAS UTAMA (DALAM PAILIT)/DEBITOR PAILIT
640424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., M.Kn VS TIM KURATOR PT DIMAS UTAMA (DALAM PAILIT)/DEBITOR PAILIT
    Sumarno Nomor 70, Sentra Primer Timur,Penggilingan, Jakarta Timur, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 5 Desember 2018;Pemohon Kasasi;TerhadapTIM KURATOR PT DIMAS UTAMA (DALAMPAILIT)/DEBITOR PAILIT, yang diwakili oleh R.
    gugatanactio pauliana di depan persidangan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dan memohon untuk memberikan putusan sebagaiberikut pada pokoknya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan objek gugatan yakni berupa 1 unit mobil merek ToyotaInnova warna hitam metalik tahun 2012 dengan Nomor Polisi B 1867SRD, Nomor Mesin 2KDS050625 dan Nomor RangkaMHFX42G7C2538475, Nomor BPKB J04172173 merupakan harta pailitmilik Tergugat I/PT Dimas Utama (Dalam Pailit)/Debitor
    Menyatakan objek gugatan yakni berupa 1 unit mobil merek ToyotaInnova wama hitam metalik tahun 2012 dengan Nomor Polisi B 1867SRD, Nomor Mesin 2KDS050625 dan Nomor RangkaMHFX42G7C2538475, Nomor BPKB J04172173 merupakan harta pailitmilik Tergugat I/PT Dimas Utama (Dalam Pailit)/Debitor Pailit;3. Menyatakan batal demi hukum perbuatan pelepasan hak atas objekgugatan kepada Para Tergugat;4. Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan objek gugatan kepadaPenggugat;5.
Putus : 27-03-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024
Tanggal 27 Maret 2024 — TIM KURATOR PT KASIH INDUSTRI INDONESIA (Dalam Pailit)/DEBITOR PAILIT, DKK
18374 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TIM KURATOR PT KASIH INDUSTRI INDONESIA (Dalam Pailit)/DEBITOR PAILIT, DKK
Putus : 11-09-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 11 September 2023 — TIM KURATOR PT KASIH INDUSTRI INDONESIA (Dalam Pailit)/DEBITOR PAILIT, DK
172118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TIM KURATOR PT KASIH INDUSTRI INDONESIA (Dalam Pailit)/DEBITOR PAILIT, DK
Register : 09-05-2022 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 14/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal 6 Maret 2023 — Pemohon:
1.HASIBUL KALBI
2.LOPI CARLES SEMBIRING
Termohon:
PT. NAGOYA PLAZA , HOTEL NAGOYA PLASA
25071
    1. Menyatakan sah Kesepakatan Perdamaian tanggal 20 Februari 2023 yang telah disepakati oleh Debitor PT.Nagoya Plaza (Hotel Nagoya Plasa) dengan Para Kreditornya;
    2. Menghukum Debitor PT. Nagoya Plaza (Hotel Nagoya Plasa) dan Para Kreditor untuk menaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disahkan ;
    3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 14/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn, demi hukum berakhir ;
    4. Menghukum Debitor PT.
    Nagoya Plaza (Hotel Nagoya Plasa) untuk membayar biaya Imbalan Jasa Pengurus yang besarnya sesuai dengan kesepakatan Debitor dengan Tim Pengurus;
  • Menghukum Debitor atau Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.810.000,00 (sepuluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 09-10-2018 — Putus : 15-02-2019 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mks
Tanggal 15 Februari 2019 — Pemohon:
PT. CORE HOSPITALITY INTERNATIONAL
Termohon:
PT. SENTANI PERSADA SENTOSA
150112
  • SENTANI PERSADA SENTOSA (dalam PKPU) selaku DEBITOR dengan Para Kreditornya;
  • Menghukum PT.
    SENTANI PERSADA SENTOSA (dalam PKPU) selaku DEBITOR dan Para Kreditornya untuk tunduk dan patuh dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi);
  • Menetapkan Biaya Pengurusan sebesar Rp. 122.696.382,- (Seratus dua puluh dua juta Enam ratus sembilan puluh enam ribu Tiga ratus delapan puluh dua rupiah) dan Imbalan Jasa bagi Pengurus (Fee Pengurus) sebesar Rp. 1.077.303.618,- (Satu milyar Tujuh puluh tujuh juta Tiga ratus tiga ribu Enam ratus delapan belas rupiah)
    yang dibebankan kepada DEBITOR atau harus dibayar lebih dahulu dari harta DEBITOR/ oleh DEBITOR;
  • Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang DEBITOR berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
  • Memerintahkan Tim Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang DEBITOR dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian pada saat
    putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
  • Membebankan biaya perkara kepada DEBITOR sejumlah Rp.2.361.000,00,-(dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Register : 03-08-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 20 September 2021 — Pemohon:
FOGY LINTANG
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
318136
    1. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 September 2021 antara FOGY LINTANG (dalam PKPU) selaku DEBITOR dengan Para Kreditornya ;
    2. Menghukum FOGY LINTANG (dalam PKPU) selaku DEBITOR dan Para Kreditornya untuk tunduk dan patuh dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi) ;
    3. Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang DEBITOR berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini
    berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde) ;
  • Memerintahkan Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang DEBITOR dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
  • Membebankan biaya perkara kepada DEBITOR sebesar Rp. 3.409.000,- (Tiga juta empat ratus sembilan ribu rupiah) ;
Register : 20-08-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 10-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 70/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 8 Desember 2021 — Pemohon:
JIMMY JUNAEDI
Termohon:
PT.BLAMBANGAN FOODPACKERS INDONESIA
353203
  • 1.Mengabulkan Permohonan Perdamaian dari Termohon PKPU / Debitor PT. Blambangan Foodpackers Indonesia tersebut;

    2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perdamaian yang dilakukan antara Termohon PKPU / Debitor PT. Blambangan Foodpackers Indonesia dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Perdamaian pada tanggal 2 Desember 2021 tersebut;

    3.Menghukum Termohon PKPU / Debitor PT.

    Blambangan Foodpackers INDONESIA dan Para Kreditor untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;

    4.Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Perkara No. 70/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. demi hukum berakhir;

    5.Menghukum Termohon PKPU / Debitor PT. Blambangan Foodpackers INDONESIA untuk membayar biaya Kepengurusan dan Imbalan Jasa Pengurus berdasarkan Surat Pernyataan Termohon PKPU / Debitor PT.

    Blambangan Foodpackers Indonesia kepada Tim Pengurus tertanggal 29 November 2021;

    Menghukum Termohon PKPU / Debitor PT. Blambangan Foodpackers Indonesia untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.5.939.000,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;

Register : 05-01-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 30-06-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 19 Mei 2021 — PT. DIGITAL ARTHA GRAVIA >< PT. JAGAT INTERINDO
5520
  • M E N G A D I L IMenyatakan sah Perjanjian Perdamaian tanggal 12 Mei 2021 antaraTermohon PKPU (Debitor) PT. JAGAT INTERINDO dengan Para Kreditornya;Menghukum Termohon PKPU (Debitor) PT. JAGAT INTERINDO dan Para Kreditornya untuk tunduk dan patuh dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi);Menghukum Termohon PKPU (Debitor) PT.
    JAGAT INTERINDO untuk membayar imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan yang ditetapkan dalam Penetapan tersendiri;Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU (Debitor) PT. JAGAT INTERINDO berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);Memerintahkan Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU (Debitor) PT.
    JAGAT INTERINDO dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);Menghukum Termohon PKPU (Debitor) PT. JAGAT INTERINDO Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.487.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
Register : 02-08-2022 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-07-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal 24 Mei 2023 — Pemohon:
PT. MULTIPLUS MEDILAB
Termohon:
PT. PERMATA AYAH BUNDA
11268
    1. Menyatakan sah Kesepakatan Perdamaian tanggal 15 Mei 2023 yang telah disepakati oleh Debitor PT.Permata Ayah Bunda dengan Para Kreditornya;
    2. Menghukum Debitor PT.Permata Ayah Bunda dan Para Kreditornya untuk menaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disahkan;
    3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn, demi hukum berakhir ;
    4. Menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa (fee) Pengurus
    sesuai dengan kesepakatan Debitor dengan Pengurus;
  • Menghukum Debitor PT.Permata Ayah Bunda (Dalam PKPU) untuk membayar biaya Imbalan Jasa Pengurus yang besarnya sebagaimana kesepakatan Pengurus dengan Debitor;
  • Menghukum Debitor atau Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.050.000,00 (tiga juta lima puluh ribu rupiah);
Putus : 06-02-2018 — Upload : 13-04-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby
Tanggal 6 Februari 2018 — PT TERAPAN NILAIOSILASI INDONESIA (TENO) TERHADAP PT TENO TRACT INDONESIA
640595
  • Menyatakansahperdamaian yang telah disepakati oleh Debitor dalam PKPU (PTSAMUDRA BUMI JEDINE) dengan Para Kreditornya sebagaimana tertuang dalam Perdamaian tertanggal 29 Januari 2018;2. Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut;3. Menghukum Debitor untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.736.000,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putus : 13-08-2015 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 4/PKPU/2015/PN.Niaga.Sby
Tanggal 13 Agustus 2015 — PT. INDOPICRI Cs melawan PT. SURABAYA AGUNG INDUSTRI PULP & KERTAS TBK
21691
  • Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perdamaian tertanggal 13 Agustus 2015 antara Debitor / PT. SURABAYA AGUNG INDUSTRI & KERTAS Tbk dengan Kreditur-krediturnya ; 2. Menghukum Debitor / PT. SURABAYA AGUNG INDUSTRI & KERTAS Tbk dan Kreditur-krediturnya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamian tersebut ; 3. Membebankan kepada Debitor untuk membayar biaya perngurusan dan imbalan jasa Pengurus yang akan ditetapkan kemudian ; 4.
    Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 3.086.000,- (tiga juta delapan puluh enam ribu rupiah) kepada Debitor ;
    ini adalah pihak yang memiliki wewenang dalam bertindak untukdan atas nama DEBITOR PKPU berdasarkan Berita Acara rapat UmumPemegang Saham DEBITOR PKPU dan menurut hukum dan peraturanperundangundangan yang berlaku.DEBITOR PKPU menyatakan dan menjamin bahwa DEBITOR PKPU akanmenjalankan setiap dan seluruh kewajibannya dalam Perjanjian Perdamaian ini.Setelah Perjanjian Perdamaian ini ditandatangani oleh Para Pihak, makaPerjanjian Perdamaian ini merupakan suatu perjanjian yang sah dan mengikatDEBITOR
    Para KREDITOR dengan ini menyatakan dan menjamin kepada DEBITOR PKPU,bahwa dengan pembayaran Total Kewajiban DEBITOR PKPU sesuai PerjanjianPerdamaian ini, maka Para KREDITOR tidak lagi memiliki tagihan apapun terhadapDEBITOR PKPU.
    yang disebutkan dibawah ini merupakanpelanggaran/kelalaian dalam Perjanjian Penyelesaian ini:a Debitor lalai/tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian Penyelesaian 1ni;Hal 31 Putusan No. 04/PKPU/2015/PN.Niaga.Sby.32b Debitor lalai membayar lunas kepada Kreditor atau pihak ketiga suatu jumlah uangyang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Penyelesaian ini dan perjanjianperjanjian lain yang diwajibkan menurut peraturan perundangundangan; c Debitor dinyatakan pailit; atau e Dibubarkan/
    minta pembubaran dan/atau tidak berhak lagi mengurus danmenguasai kekayaankekayaannya; e Terhenti kegiatan usahanya; 2 Bilamana terjadi atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian, maka Kreditor akanmengirimkan surat pemberitahuan untuk melaksanakan kewajiban yang dilanggar tersebutkepada Debitor PKPU, dan Debitor PKPU memiliki jangka waktu selambatlambatnya 15hari kerja untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.3 Jika Jangka waktu sebagaimana ayat 2 telah terlewati dan Debitor tidak melaksanakankewajibannya
    SURABAYA AGUNGINDUSTRI & KERTAS Tbk dengan Krediturkrediturnya ; Menghukum Debitor / PT.
Register : 03-01-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal 5 Juni 2024 — Pemohon:
1.PT Putra Refmi Mandiri
2.CV Rafi
Termohon:
PT Cahaya Berlian Arbas
4113
  • M E N G A D I LI :

    1. Menyatakan Kesepakatan Perdamaian yang dibuat oleh Debitor PT. CAHAYA BERLIAN ARBAS dan para Kreditornya mengikat bagi Debitor PT. CAHAYA BERLIAN ARBAS dan para Kreditornya tersebut;
    2. Menghukum Debitor PT. CAHAYA BERLIAN ARBAS dan para Kreditor untuk mematuhi kesepakatan perdamaian tersebut;
    3. Menyatakan status PKPU Debitor PT.
    CAHAYA BERLIAN ARBAS berakhir ketika putusan a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
  • Menyatakan besarnya imbalan Jasa bagi Tim Pengurus dan biaya kepengurusan selama PKPU ditetapkan dalam penetapan tersendiri;
  • Menghukum Debitor PT. CAHAYA BERLIAN ARBAS untuk membayar biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebesar Rp. 2.242.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah)
Register : 16-09-2021 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 25 April 2022 — Pemohon:
HJ. HARWATI
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
8432
  • MENGADILI

    Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 12 April 2022 yang telah ditandatangani oleh Debitor PKPU dan Para Kreditornya serta Tim Pengurus;
    Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap Debitor PKPU Hj. Harwati demi hukum berakhir;
    Menghukum Debitor PKPU Hj. Harwati dan Para kreditor Untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut;
    Menghukum Debitor PKPU Hj.

    Harwati untuk membayar imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan tersendiri;
    Menghukum debitor PKPU Hj. Harwati untuk membayar biaya perkara dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang ini yang sampai saat ini berjumlah Rp.6.419.000,- (enam juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah);

Register : 14-11-2022 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 44/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal 21 Agustus 2023 — Pemohon:
PT. BINA RAHMAD MADANI
Termohon:
......................
1817
    1. Menyatakan sah Perjanjian Perdamaian tanggal 11 Agustus 2023 yang telah disepakati oleh Debitor PT.Bina Rahmad Madani dengan Para Kreditornya ;
    2. Menghukum Debitor PT.Bina Rahmad Madani dan Para Kreditor untuk menaati Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan;
    3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 44/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn, demi hukum berakhir ;
    4. Menghukum Debitor PT.Bina Rahmad Madani untuk membayar
    biaya kepengurusan dan Imbalan Jasa Pengurus yang besarnya sesuai dengan kesepakatan Debitor dengan Tim Pengurus;
  • Menghukum Debitor atau Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.857.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Register : 02-09-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 259/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Nopember 2020 — Pemohon:
CV. VIRGO MANDIRI SAKTI
Termohon:
PT. MEGA PASANGGRAHAN INDAH
14337
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan Permohonan Perdamaian dari Debitor PT. Mega Pasanggrahan Indah (Termohon PKPU) tersebut;
    2. Menyatakan sah, perdamaian yang dilakukan antara Debitor PT. Mega Pasanggrahan Indah dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Perdamaian pada tanggal 2 November 2020 tersebut;
    3. Menghukum Debitor PT.
    Mega Pasanggrahan Indah dan Para Kreditor untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
  • Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perkara Nomor 259/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir;
  • Membebankan Debitor PT. Mega Pasanggrahan Indah untuk membayar biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus yang akan ditetapkan kemudian;
  • Menghukum Debitor PT.