Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PA BATAM Nomor 152/Pdt.P/2022/PA.Btm
Tanggal 26 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
00
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Deby Amishya binti Azmi untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Putra Agus Triyanto bin Sukarjo;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);