Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 314/Pid.B/2021/PN Mks
Tanggal 3 Mei 2021 —
Terdakwa:
DEDIKO SIBARANI ALIAS DEDI
380
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Dediko Sibarani alias Dedi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam pekerjaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dediko Sibarani alias Dedi tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;<
    /li>
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) lembar hash Audit Koperasi KSP Multi Karya yang ditanda tangani oleh Sekretans Umum, Edmon Dantes Sihite, tanggal 18 Desember 2020;
    • 1 (satu) lembar Bon Pengeluaran Simpanan ditanda tangani oleh Dediko Sibarani atas nama Zubaedah sebesar Rp 300.000,- tanggal 11 Desember 2020;
    • 1 (satu) lembar Bon Pengeluaran Simpanan ditanda tangani oleh Dediko Sibarani atas nama Ajo RMJ sebesar Rp 420.000,- tanggal 11 Desember

    Terdakwa:
    DEDIKO SIBARANI ALIAS DEDI