Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2020 — Putus : 11-06-2020 — Upload : 12-06-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 185/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 11 Juni 2020 — Pembanding melawan Terbanding
6131
  • pekerjaan PNS Pemkot Malang, bertempat tinggal di PerumNew Puri Kartika Asri B11 Kelurahan ArjowinangunKecamatan Kedungkandang Kota Malang, yang dalam hal inidikuasakan kepada: Yohanes Hery Susanto, SH, Mavp RakaRadiktya Wp, SH, Martin Luther Pakpahan, SE, SH, WildamApdion Pratama, SH, dan David Christian Lumban Gaol, SH,para advokat dari Kantor advokat & Konsultan HukumYOHANES HERY SUSANTO & Partners, beralamat di Jin.Doho No. 26 Surabaya, semula sebagai Tergugat, sekarangPEMBANDING:MELAWANDEA DEEVANA
    Menetapka, Dea Deevana Ramadhani binti Wahyu Mahadeni adalah ahiwaris yang berhak mewaris harta peninggalan Wahyu Mahadeni, berupa2/3 (duapertiga) bagian dari harta sebagaimana tersebut pada diktumangka 3;7. Menghukum Tergugat untuk membagi harta sebagaimana tersebut padadiktum 3 dengan porsi sebagaimana tersebut pada diktum 4, selanjutnyamenyerahkan bagian Wahyu Mahadeni kepada Penggugat, Dea DeevanaRamadhani.
    Jika pembagian tidak dapat dilakukan secara riil, makadilakukan penjualan lelang, dan hasil penjualan lelang tersebut dibagiantara Penggugat (Dea Deevana Ramadhani) dan Tergugat (CitraMaharani) sesuai porsinya masingmasing;8. Menyalakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh), yang diletakkanberdasar Berita Acara Sita Nomor 2263/Pdt.G/2019/PA.TA, tanggal 13Desember 2019, sah dan berharga;9.
    anak perempuanbernama Dea Deevana Ramadhani binti Wahyu Mahadeni dianggap sebagaibukti permulaan sebagai ahli waris;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P4 memiliki hubungan kuatdengan bukti bertanda P9 dan P11, serta tidak ada sanggahan yang dapatmeyakinkan majelis Hakim, maka dapat dikatakan terbukti banwa anakbernama Dea Deevana Ramadhani binti Wahyu Mahadeni adalah anakkandung atau ahli waris yang sah dari almarhum Wahyu Mahadeni binCahyono alias Hadi Tjahjono yang telah meninggal dunia pada tanggal
    Hadi Tjahjono, Nomor 1216, Desa Kedungwaru,Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tolongagung, sebagai harta warisan dariayahnya kepada anaknya yang bernama Dea Deevana Ramadhani bintiWahyu Mahadeni adalah anak kandung dari almarhum Wahyu Mahadeni binCahyono alias Hadi Tjahjono, dan bukan anak biologis sebagai dalil gugatanPenggugat/Pembanding bukti bertanda P4, oleh karena itu ketika meninggaldunia ayahnya, maka harta waris orang tuanya berpindah seketika kepadaanaknya Dea Deevana Ramadhani binti Wahyu
Register : 01-03-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Tlg
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penggugat:
CHITRA MAHARANI binti HADI TJAHJONO
Tergugat:
1.Anggun Fitria Paramitadevi
2.Kepala Desa Kedungwaru
6220
  • M E N G A D I L I :

    1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2.Menyatakan, ahli waris Almarhum Hadi Tjahyono dengan Almarhumah Koes Sri Sumarni adalah ;
    - Wahyu Mahadeni ;
    - Chitra Maharani (Penggugat) ;
    3.Menyatakan perbuatan Tergugat I dalam mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dengan mencantumkan nama Dea Deevana Ramadhani sebagai Ahli Waris Wahyu Mahadeni (almarhum) di Pengadilan Agama Ponorogo, adalah merupakan Perbuatan Melawan

    Hukum ;
    4.Menyatakan bahwa Penetapan Ahli Waris Nomor 0101/Pdt.P/2015/PA.Po yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Ponorogo, yang menetapkan Dea Deevana Ramadhani sebagai Ahli Waris Wahyu Mahadeni (almarhum) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
    5.Menghukum Tergugat I untuk tunduk dengan Isi Putusan dalam perkara ini ;
    6.Menghukum Tergugat II yaitu Kantor Kepala Desa / Kelurahan Kedungwaru, Kec.
    Jadi DeaDeevana Ramadhani lahir ketika Tergugat masih terikat tall perkawinandengan Almarhum Wahyu Mahadeni atau dengan kata lain secarayuridis, Dea Deevana Ramadhani adalah anak sah dari AlmarhumWahyu Mahadeni karena lahir dalam perkawinan ;Bahwa, sejak lahirnya Dea Deevana Ramadhani sampai putusnyaperkawinan Tergugat dengan Almarhum Wahyu Mahadeni bahkansampai meninggalnya Almarhum Wahyu Mahadeni secara hukum tidakpernah mengingkari Dea Deevan Ramadhani sebagai anaknya ;Bahwa, dalil gugatan Penggugat
    Wahyu Mahadeni mempunyaiseorang anak yaitu Dea Deevana Ramadhani yang secara hukummerupakan ahli waris dari Alm.
    Dea Deevana Ramadhani adalah satusatunya ahli waris yang sahdari Alm. Wahyu Mahadeni dan berhak atas harta peninggalan dariAlm. Wahyu Mahadeni ; Dea Deevana Ramadhani bersama Penggugat, Chitra Maharaniadalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Hadi Tjahjono dan Almh.Koes Sri Sumami berhak atas harta peninggalannya ;Bahwa, gugatan Penggugat ini secara itikad tidak baik akanmenyingkirkan Dea Deevana Ramadhani sebagai Ahli waris dari Alm.Wahyu Mahadeni dan Alm.
    Wahyu Mahadeni, demikian pula tidak dibenarkan apabilaHalaman 25 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 11/Padt.G/2018/PN Tlgtergugat mendalilkan bahwa Dea Deevana Ramadhani merupakan satusatunya ahli waris dari alm.
    hakim perkara a quo berpendapat bahwadalam permohonan tersebut (obyek sengketa) majelis hakim yang memeriksaberpendapat bahwa Dea Deevana Ramadhani merupakan satusatunya ahliwaris dari alm.
Register : 25-01-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PA CIBINONG Nomor 581/Pdt.G/2022/PA.Cbn
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1514
  • Deevana Chayra Raffani, Perempuan lahir di Jakarta pada tanggal 23April 2014;4. Bahwa sejak November 2018 ketentraman rumah tangga Penggugatdengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugatterjadi perselisinan dan pertengkaran secara teruS menerus Sampai saat ini,yang penyebabnya antara lain:4.1.