Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : defalyn defatien defaren
Register : 21-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 91/Pid.B/2020/PN Bgr
Tanggal 11 Mei 2020 — Penuntut Umum:
IDA RAHAYU ARIYANTI, SH
Terdakwa:
ROMI DEFAKLEN Bin Alm CANDRA
7912
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Romi Defaklen Bin Alm Candra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Romi Defaklen Bin Alm Candra dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    IDA RAHAYU ARIYANTI, SH
    Terdakwa:
    ROMI DEFAKLEN Bin Alm CANDRA
    PUTUSANNomor 91/Pid.B/2020/PN BgrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bogor yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Sp fF PP FP7.8.Nama lengkap : Romi Defaklen Bin Alm CandraTempat lahir : PadangUmur/Tanggal lahir : 43 tahun /9 September 1976Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Sindangbarang Jembatan Rt.002/001 KelureahanSindangbarang, Kecamatan
    Menyatakan terdakwa ROMI DEFAKLEN Bin (alm.) CANDRA terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaanmelakukan pencurian, sebagaimana dimakusd dalam Dakwaan yangmelanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROMI DEFAKLEN Bin (alm.)CANDRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masapenahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa ROMI DEFAKLEN Bin (alm.)
    Pengundurandiri yang tidak suka rela (Schaffmeister, Liberty Yogyakarta, 1995);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan jugaketerangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yangbersesuaian satu sama lain.Menimbang, bahwa terdakwa ROMI DEFAKLEN Bin (alm.)
    Menyatakan Terdakwa Romi Defaklen Bin Alm Candra, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PercobaanPencurian ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Romi Defaklen Bin Alm Candradengan pidana penjara masingmasing selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani paraTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 18-12-2014 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 21-03-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 1504/Pid.Sus /2014/PN Bdg
Tanggal 24 Februari 2015 — IRSYAD bin AMRAN (alm)
233
  • dibawa oleh terdakwa ke Sukabumi untuk menjumpai temannyabernama Wini (dpo) ;e Bahwa menurut keterangan terdakwa sabu sebanyak 3 (tiga) paket digunakanterdakwa bersama Wini, sedang sisanya 2 (dua) paket dibagi lagi olehterdakwa menjadi 3 (tiga) paket ;e Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan sabu tanpa ijin dari yang berwenang ;e Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan .Menimbang, bahwa dimuka persidangan atas persetujuan terdakwa telahdibacakan keterangan saksi Romi Defaklen
    bin Chandrasebanyak 5 paket kemudian terdakwa bagi menjadi 7 paket kecil laluHalaman 11 dari halaman 17 Putusan No.1504/Pid.Sus/2014/PN.Bdg(Narkotika)terdakwa serahkan lagi pada saksi Romi Defaklen bin Chandra sebanyak 2paket untk diserahkan pada Ropi di daerah pasar Anyar Kota Bogor Tengahdan terdakwa membawa 5 paket ;e Bahwa setelah mengetahui saksi Romi ditangkap lalu terdakwa ke Sukabumimenjumpai saudara Wini dengan membawa 5 paket narkotika jenis sabu ;e Bahwa menurut keterangan terdakwa sabu
    binChandra , kemudian terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 7 paket dan memberikankepada saksi Romi Defaklen bin Chandra sebanyak 2 paket untuk diserahkan pada Ropi didaerah pasar Anyar Kota Bogor Tengah ,namun sebelum Narkotika jenis sabu sampai keHalaman 13 dari halaman 17 Putusan No.1504/Pid.Sus/2014/PN.Bdg(Narkotika)tangan Ropi saksi Romi Defaklen bin Chandra telah ditangkap oleh petugas polres KotaBogor.Menimbang, bahwa setelah mengetahui saksi Romi Defaklen bin Chandraditangkap terdakwa dengan
    Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidanaNarkotika dan prekusor Narkotika .Menimbang, berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwa pada hari Senintanggal 29 September 2014 sekira jam 22.00 WIB telah membeli Narkotika jenis sabudari Zulfikar didaerah Pamulang Ciputat Propinsi Banten sebanyak 5 paket dengan hargaRp 4.750.000, melalui saksi Romi Defaklen bin Chandra , kemudian terdakwa membagisabu tersebut menjadi 7 paket dan memberikan kepada saksi Romi Defaklen bin Chandrasebanyak
    2 paket untuk diserahkan pada Ropi di daerah pasar Anyar Kota BogorTengah ,ynamun sebelum Narkotika jenis sabu sampai ke tangan Ropi saksi RomiDefaklen bin Chandra telah ditangkap oleh petugas polres Kota Bogor.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas terdakwa dalam melakukantindak pidana Narkotika telah bekerja sama dengan saksi Romi Defaklen bin Chandrasehingga unsur permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika telah dapatdibuktikan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 05-07-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 167/Pid.B/2021/PN Bgr
Tanggal 26 Agustus 2021 —
2.TITIEN MAHARANI,S.H, S.H
Terdakwa:
ROMI DEFAKLEN Bin CANDRA
6814
    1. Menyatakan Terdakwa Romi Defaklen Bin (Alm) Candra tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Romi Defaklen Bin (Alm) Candra oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    2.TITIEN MAHARANI,S.H, S.H
    Terdakwa:
    ROMI DEFAKLEN Bin CANDRA