Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2015 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN Oelamasi Nomor - 20/PID.SUS/2015/PN.OLM
Tanggal 18 Maret 2015 — - Defrias Tamelan alias Ris
8027
  • Menyatakan terdakwa Defrias Tamelan alias Ris, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Defrias Tamelan alias Ris dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruh dengan pidana yang dijatuhkan;4.
    Defrias Tamelan, dikembalikan kepada pemiliknya;6. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    - Defrias Tamelan alias Ris
    Menyatakan Terdakwa Defrias Tamelan terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidanayang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal310 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan AngkutanJalan.;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Defrias tamelan selama7 (tujuh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada di dalamtahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU DH 3123 Cl;Putusan No.20/Pid.Sus/2015/PN OLM Page 2 of 14 1 (satu) lembar STNK DH 3123 Cl an. Lousia Aflina Nuban; 1 (satu) lembar SIM C an. Defrias Tamelan;Dikembalikan kepada pemiliknya;4.
    Menetapkan agar Terdakwa Defrias Tamelan dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut,terdakwa menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa Defrias Tamelan alias Ris pada hari Rabu tanggal 12Nopember 2014, pukul 22.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam bulan Nopember tahun 2014, bertempat
    Menyatakan terdakwa Defrias Tamelan alias Ris, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena KelalaiannyaMengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas Dengan Korban meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Defrias Tamelan alias Risdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangi seluruh dengan pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.
    Defrias Tamelan, dikembalikan kepadapemiliknya;6. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariSenin, tanggal 16 Maret 2015, oleh kami : MARIA R. S MARANDA, SHsebagai Ketua Majelis, dan didampingi oleh. A. MARTHEN BUNGA, SH,M.Hum, dan OLYVIARIN R. TAOPAN,SH.