Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-07-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 99/Pid.B/2013/PN.KPG.
Tanggal 4 Juli 2013 — WELDI DEGENES GA LONI Alias WELDI
208
  • M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwaWELDI DEGENES GA LONI Alias WELDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan.- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WELDI DEGENES GA LONI Alias WELDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    WELDI DEGENES GA LONI Alias WELDI
    membaca surat suratsurat dalam berkas perkara tersebut ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa ;Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang dibacakan padapersidangan;Telah mendengarpembelaan terdakwa yang diajukan secara lisan ;Telah mendengar replik dari penuntut umum yang diajukan secara lisan dan duplikdari terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan ;Menmbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagaiberikut :Bahwa terdakwa WELDI DEGENES
    Menyatakan terdakwaWELDI DEGENES GA LONI Alias WELDI bersalah melakukanTindak Pidana Penganiayaan. sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 Ayat (1) KUHPsebagamana dalam surat dakwaankami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaWELDI DEGENES GA LONI Alias WELDIselama 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangkan seluruhnya selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan.3.
    197ayat (1) k, maka ditetapkan pula agar terdakwa tetap ada dalam tahanan;Menmbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, makaberdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP. terdakwa harus dibebani pula untukmembayar biaya perkara;Meningingat selain ketentuan perundangan sebagaimana telah dikutip di atas, jugaUndangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturanhokum lain yang bersangkutan khususnya Pasal 351ayat (1) KUHP;MENGADILI Menyatakan terdakwaWELDI DEGENES
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WELDI DEGENES GA LONI Alias WELDIdengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah).10Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2013 dalamrapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang oleh kamiI KETUT SUDIRA, SH.