Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN TOBELO Nomor 35/Pid.B/2019/PN TOB
Tanggal 7 Mei 2019 — Hermanus, SH
Terdakwa:
1.RAIS DEGIFER GAHIWU Alias RAIS
2.OKTOKIOR DEDI DORES LODO Alias KIOR
6618
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IRais Degifer Gahiwu alias Rais dan Terdakwa II Oktokior Dedi Dores Lodo alias Kior, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masingselama5 (lima
    Hermanus, SH
    Terdakwa:
    1.RAIS DEGIFER GAHIWU Alias RAIS
    2.OKTOKIOR DEDI DORES LODO Alias KIOR
    Menyatakan Terdakwa Rais Degifer Gahiwu Alias Rais danTerdakwa Il Oktokior Dedi Dores Lodo Alias Kior terbukti secarasah bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rais Degifer Gahiwu AliasRais dan Terdakwa II Oktokior Dedi Dores Lodo Alias Kior berupapidana penjara masingmasing selama 7 (Tujuh) bulan dengandikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan, denganperintah agar Para Terdakwa ditahan ;3.
    TobBahwa pada saat duduk minumminuman keras saksi SUCINPALEBA mendengar saksi korban YOLIPSON BOBA Alias CONmengatakan katakata makian kepada terdakwa RAIS DEGIFERGAHIWU Alias RAIS dengan mengatakan cukimai dan membuatterdakwa RAIS DEGIFER GAHIWU Alias RAIS merasa tersinggungdan memukul saksi korban dengan kepalan tangan kanan dan kirisecara berulang kali dan mengenai diwajah saksi korban, dansempat dilerai oleh saksi ARIES LABAKA, selanjutnya terdakwa RAIS DEGIFER GAHIWU Alias RAIS kembali duduk
    GAHIWU alias RAIS denganmenyebutkan Cukimai yang membuat terdakwa RAIS DEGIFERGAHIWU alias RAIS tersinggung sehingga melemparkan sebuah ubijalar ke korban YOLIPSON BOBA alias CON, dan kemudian terdakwaRAIS DEGIFER GAHIWU alias RAIS lanjut memukuli korbanYOLIPSON BOBA alias CON mulai dari tempat kami duduk yaitu didepan rumah terdakwa OKTOKIOR DEDI DORES LODO alias KIORhingga menjauh dari kami dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh)meter, setelah itu terdakwa RAIS DEGIFER GAHIWU alias RAISkembali
    Tobterdawka RAIS DEGIFER GAHIWU Alias RAIS merasa tersinggungdan memukul saksi korban dengan kepalan tangan kanan dan kirisecara berulang kali dan mengenai diwajah saksi korban, dan sempatdilerai olen saksi ARIES LABAKA alias ARIES, selanjutnya terdakwa RAIS DEGIFER GAHIWU Alias RAIS kembali duduk bergabungbersamasama dengan temanteman terdakwa untuk minum,kemudian saksi korban mencari dan memanggil saudara HENDRAkearah rumah saksi korban namun tidak ketemu.