Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : deodora desdona
Putus : 22-06-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 818 K/PID/2012
Tanggal 22 Juni 2012 — Laurencia Primawati Degodona
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Laurencia Primawati Degodona
    PUTUSANNo. 818 K/PID/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Laurencia Primawati Degodona;Tempat lahir : Makassar;Umur / tanggal lahir : 43 tahun / 10 Agustus 1967;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Sembada XII No. 3, Kelurahan PadangBulan Selayang Il, Kecamatan MedanSelayang, Kota Medan;Agama : Kristen;Pekerjaan : Dosen Universitas
    HKBP Nomensen Medan;Termohon Kasasi / Terdakwa berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan karenadidakwa :Bahwa ia Terdakwa Laurencia Primawati Degodona alias Primapada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2010 sekira pukul 13.30 WIB atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2010, bertempat diKantin Universitas HKBP Nomensen Jalan Sutomo Medan atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Medan, telah
    Menyatakan Terdakwa Laurencia Primawati Degodona bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laurencia PrimawatiDegodona dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3. Barang bukti : 1 (Satu) talam kaleng warna putih les biru dan bergambarbunga, 1 (satu) ember warna Hitam (bertuliskan EMI) dirampas untukdimusnahkan.4.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,(seriou rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1428 /Pid B/2011/PN.Mdn tanggal 24 Agustus 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa: Laurencia Primawati Degodona tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Penganiayaan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani
    tindak pidana.Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) talam kaleng warna putih lis birubergambar bunga dan 1 (satu) ember warna hitam bertuliskan Emi,dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp 2.000 (dua ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Medan NO. 649/PID/2011/PT.MDNtanggal 30 November 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :6Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum KejaksaanNegeri Medan dan Terdakwa Laurencia Primawati Degodona
Register : 08-11-2011 — Putus : 30-11-2011 — Upload : 07-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 649/PID/2011/PT-MDN
Tanggal 30 Nopember 2011 — LAURENCIA PRIMAWATI DEGODONA
169
  • LAURENCIA PRIMAWATI DEGODONA
    Register Perkara : PDM395/Ep.1/05/2011 yang mendakwaTerdakwa LAURENCIA PRIMAWATI DEGODONA dengan dakwaan : Bahwa ia terdakwa Laurencia Primawati Degodona als Prima padahari Jumat tanggal 29 Oktober 2010 sekira pukul 13.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di KantinUniversitas HKBP Nomensen Jalan Sutomo Medan atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukumPengadilan Negeri Medan, telah melakukan penganiayaan terhadap orangyaitu
    Tuntutan Hukum (Requisitor) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriMedan, tanggal 3 Agustus 2011, No.Reg.Perkara : PDM395/ Ep.1/05/2011,yang menuntut Terdakwa LAURENCIA PRIMAWATI DEGODONA dengantuntutan sebagai berikut ; 1)2)3)4)1)2)3)4)5)Menyatakan terdakwa Laurencia Primawati Degodona bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 351 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laurencia Primawati Degodonadengan penjara selama
    bukti 1 (Satu) talam kaleng warna putih les biru dan bergambarbunga, 1 (satu) ember warna hitam (bertuliskan EMI) dirampas untukdimusnahkan ; 222 2 nnn nnn nnn nnn nen nn nnn nnn nnn cence cnnMenetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,(SeriDU TUPiah) ; 2222 non en ene nnn reece n enn ne nn nnn nn enna nn nnnnnnsPutusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Agustus 2011 No. : 1428/Pid.B/2011/PN.MDN yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; Menyatakan terdakwa: Laurencia Primawati Degodona
    No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuanhukum lainnya yang bersangkutan ; 0nnn ne nce senescenceMENGADILInann Menerima permohonan banding dari Jaksa PenuntutUmum Kejaksaan Negeri Medan dan Terdakwa LAURENCIAPRIMAWATI DEGODONA j 272222 2n nnn nnn nn nnn nn nen enon Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal24 Agustus 2011 No. : 1428/Pid.B/2011/PN.MDN yangdimohonkan banding tersebut ; nann Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam