Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DEICKY NATALIUS MANALIF
19 — 8
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa DEICKY NATALIUS MANALIF telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap kewajiban tentang Keselamatan kerja ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
,M.Si
Terdakwa:
DEICKY NATALIUS MANALIF