Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2022 — Putus : 25-03-2022 — Upload : 25-03-2022
Putusan PN SLEMAN Nomor 10/Pid.C/2022/PN Smn
Tanggal 25 Maret 2022 — ,M.Si
Terdakwa:
DEICKY NATALIUS MANALIF
198
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa DEICKY NATALIUS MANALIF telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap kewajiban tentang Keselamatan kerja ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar

    ,M.Si
    Terdakwa:
    DEICKY NATALIUS MANALIF