Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 27-07-2024
Putusan PN LAMONGAN Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Lmg
Tanggal 25 Juli 2024 — Terdakwa
1080
  • Blitar selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan pidana denda diganti dengan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan pada Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Sosial Kabupaten Lamongan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar anak tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah celana panjang kain warna hijau;
    • 1 (satu) buah kaos warna hitam DEKENGANE