Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 23-01-2019
Putusan PN SENGKANG Nomor 9/Pdt.G.S/2018/PN Skg
Tanggal 24 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Sengkang
Tergugat:
1.Massalanra
2.Hatang
264
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk mmembayar lunas deketika tanpa syarat seluruh sisa pijaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.58.000,000.00- (lima puluh delapan juta rupiah), ditambah denda/penalti sebesar Rp.9.988.600,00- (Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam