Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 782/Pid.Sus/2016/PN Pbr
Tanggal 31 Oktober 2016 — MUHAMMAD DEKRIZAL ALS DIKI BIN SYAHRIAL
152
  • Menyatakan Terdakwa Muhammad Dekrizal Als. Diki Bin Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;2.
    MUHAMMAD DEKRIZAL ALS DIKI BIN SYAHRIAL
    Menyatakan terdakwa Muhammad Dekrizal Als. Diki Bin Syahrial secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika secaratanopa hak dan melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan Alternatif melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RINo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Dekrizal Als.
    Menetapkan agar terdakwa Muhammad Dekrizal Als.
    Melta Tarigan,M.sii AKBP NRP. 63100830 menyimpulkan barang bukti atasnamaMUHAMMAD DEKRIZAL Als DIKI Bin SYAHRIAL adalah positif mengandungMetamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Gol.
    Melta Tarigan, M.si, AKBP NRP. 63100830 menyimpulkan barangbukti atasnama MUHAMMAD DEKRIZAL Als DIKI Bin SYAHRIAL adalahpositif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Gol.
    Menyatakan Terdakwa Muhammad Dekrizal Als. Diki Bin Syahrial telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;2.
Register : 12-02-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 167/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal 3 April 2024 — Penuntut Umum:
Pince Puspasari,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD DEKRIZAL ALS DIKI BIN SYAHRIAL
119
    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Dekrizal Als Diki Bin Syahrial tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Penuntut Umum:
    Pince Puspasari,SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD DEKRIZAL ALS DIKI BIN SYAHRIAL
Register : 03-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 195/Pid.B/2021/PN Sak
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ANRIO PUTRA SH.,MH
Terdakwa:
1.BARON DEPARI Alias BARON Bin DALINGGIT DEPARI
2.ERIYANTO Alias ANTO KUMIS Bin Alm M. NUR
5424
  • di luar mendengar hal tersebut saksi BUNSEN Alias ASENG berkata kepada pemilik warung saksi DEKRIZAL Bin(Alm) DANIEL abang jadi saksi ya, bahwa tidak ada tuntutan danlaporan ke polisi selain itu saksi BUN SEN Alias ASENG juga mengatakankepada saksi DEKRIZAL Bin (Alm) DANIEL agar seluruh anggota PP yangberada di warung untuk tidak ikut campur dalam urusan saksi BUN SENAlias ASENG dengan saksi RODERI Alias MALAU Bin (Alm) SABARMALAU.
    Setelah itu korban ASENGmengajak saksi RODERI MALAU berkelahi dengan menyampaikan "main kita,tidak ada sistem lapormelapor, memang dasar anjing, babi, pantek lalu dijawaboleh saksi RODERI MALAU "Ayok kemudian koroban BUN SEN menarik tangansaksi RODERI MALAU untuk membawa keluar warung lalu korban ASENGberkata kepada pemilik warung saksi DEKRIZAL Bin (Alm) DANIEL abang jadisaksi ya, bahwa tidak ada tuntutan dan laporan ke polisi selain itu korban ASENGjuga mengatakan kepada saksi DEKRIZAL Bin (Alm
    hal tersebut korban BUN SENAlias ASENG berkata kepada pemilik warung DEKRIZAL Bin (Alm) DANIELabang jadi saksi ya, bahwa tidak ada tuntutan dan laporan ke polisi selain itu korban BUN SEN Alias ASENG juga mengatakan kepada DEKRIZAL Bin (Alm)DANIEL agar seluruh anggota Pemuda Pancasila yang berada di warung untuktidak ikut campur dalam urusan korban BUN SEN Alias ASENG denganRODERI Alias MALAU Bin (Alm) SABAR MALAU;Menimbang, bahwa selanjutnya korban BUN SEN Alias ASENGbersama RODERI Alias MALAU