Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 21-01-2022
Putusan PN PADANG Nomor 1044/Pid.B/2021/PN Pdg
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
IRAWATI, SH. MH
Terdakwa:
1.IWAN SAMUDRA PGL IWAN BIN JAILANI
2.ROBI JUNIFDAL PGL ROBI ALIAS OBOIK BIN ESDIANTO
5120
  • Samudera Panggil Iwan Bin Jailana dan Terdakwa 2. Robi Junifal Panggilan Robi Oboik Bin Esdianto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam ) Bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 3.1. 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Kharisma warna Hitam Bis Orange BA 6462 TA ;Dikembalikan kepada saksi DELFIKRA