Ditemukan 1 data
50 — 17
Menyatakan Terdakwa DELFYANSYAH Alias EPIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara ;4. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5.
Terdakwa DELFYANSYAH Alias EPIN
PUTUSANNomor : 180/Pid.B/2014/PN.Dgl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : DELFYANSYAH Alias EPIN ;Tempat lahir : Tambu ;Umur/Tgl lahir : 27 Tahun / Tahun 1987 ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Tambu Kec. Balarsang Kab.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala di RutanDonggala sejak tanggal 1 Januari 2015 s/d 4 Maret 2015 ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi penasehat hukum ;Pengadilan Negeri tersebut :Setelah membaca berkas pemeriksaan perkara beserta dengan suratsuratlainnya yang berkenan dengan perkara ini ;Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;Setelah mendengar tuntutan hukum penuntut umum yang pada pokoknyasebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa DELFYANSYAH alias
EPIN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KitabUndang Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaanSubsidair dari penuntut unum;2.Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa DELFYANSYAH alias EPIN denganpidana penjara selama 10 (SEPULUH) BULAN dikurangkan seluruhnyadengan masa tahanan yang telah dijalaninya dan dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan;3.Menyatakan Barang bukti berupa := 1
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan dipersidangansecara lisan dimana Terdakwa memohon keringanan hukuman karenaTerdakwa telah menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengandakwaan Tunggal melanggar Pasal 351ayat (1) KUHP, dengan uraian sebagaiberikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa DELFYANSYAH alias EPIN, pada hari Selasa tanggal23 September 2014 sekitar jam 22.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam
Menyatakan Terdakwa DELFYANSYAH Alias EPIN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (Sepuluh) bulan ;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara ;4. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5.