Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-01-2014 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN TOBELO Nomor 80/PID.B/2013/PN. TBL
Tanggal 29 Januari 2014 — PIDANA - JEMS DENI BICARA als DEN
3315
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Hp Blackberry type 8520 warna hitam; 1 (satu) buah neptang merk Crossman warna merah;Dikembalikan kepada pemiliknya yakni DELKIUS OEJIANTO als KIUS;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah);
    OIEJANO als KIUS dari dalam rumah saksi DELKIUSOIEJANO als KIUS di Desa Balisosang, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera10Utara yang pada saat itu tidak ada orang di rumah saksi DELKIUS OIEJANO alsKIUS;Bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi DELKIUS OIEJANO als KIUS dengancara mencungkil grendel pintu kamar mandi hingga rusak dan terbuka lalu masuk kedalam rumah saksi DELKIUS OIEJANO als KIUS, setelah berada dalam rumah saksiDELKIUS OIEJANO als KIUS tersebut Terdakwa lalu merusak pintu warung
    2013 sekitar pukul 23.30 WIT Terdakwayang dalam keadaan mabuk kembali masuk ke dalam rumah saksi DELKIUSOIEJANO als KIUS dengan merusak grendel pintu kamar mandi rumah saksiDELKIUS OIEJANO als KIUS dan masuk ke dalam rumah saksi DELKIUS OIEJANOals KIUS, setelah berada dalam rumah, Terdakwa lalu berusaha membuka membukapintu warung/kios yang terhubung dengan rumah saksi DELKIUS OEIJANO als KIUSdengan menggunakan (satu) buah neptang yang Terdakwa ambil dari dalam rumahsaksi DELKIUS OEIJANO als KIUS
    namun pintu warung tersebut tidak bisa terbuka;Bahwa karena dalam keadaan mabuk, Terdakwapun duduk dan tertidur di atas sofayang berada di ruang tamu dalam rumah saksi DELKIUS OEIJANO als KIUS;Bahwa saat saksi DELKIUS OEIJANO als KIUS dan saksi MERLIN SOLISA alsMERLIN pulang dan masuk ke dalam rumah, saksi DELKIUS OEIJANO als KIUSdan saksi MERLIN SOLISA als MERLIN mendapati Terdakwa dalam keadaan mabuksedang tertidur di atas sofa yang berada di ruang tamu dalam rumah saksi DELKIUSOEIJANO als KIUS
    adalah milik saksi DELKIUS OEIJANO als KIUS yang telah hilang pada bulanJuli 2013;Menimbang, bahwa Terdakwa mengaku telah mengambil (satu) buah handphoneBlackberry type 8520 warna hitam milik saksi DELKIUS OEIJANO als KIUS tersebut padabulan Juli 2013 dari dalam rumah saksi DELKIUS OEIJANO als KIUS tanpa sepengetahuandan seijin saksi DELKIUS OEIJANO als KIUS selaku pemilik dari barangbarang tersebut ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengambil barang yang sebagian atauseluruhnya adalah kepunyaan
    saksi DELKIUS OIEJANOals KIUS, setelah berada dalam rumah saksi DELKIUS OIEJANO als KIUS tersebut,Terdakwa lalu merusak pintu warung/kios yang terhubung dengan rumah saksi DELKIUSOIEJANO als KIUS, lalu masuk ke dalam warung tersebut dan mengambil (satu) buahhandphone Blackberry type 8520 warna hitam dan uang sejumlah Rp.150.000, (seratus limapuluh ribu Rupiah) dan beberapa barang dagangan lainnya berupa parfum, shampo dan rokok,1314kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah saksi DELKIUS OIJEJANO