Ditemukan 1 data
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Febineles Dellavega
13 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Febineles Dellavega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum minuman keras ditempat umum;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)
Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Febineles Dellavega