Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2018 — Putus : 07-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1243/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 7 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Febineles Dellavega
132
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Febineles Dellavega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum minuman keras ditempat umum;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu)
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Penyidik Polres Blitar
    Terdakwa:
    Febineles Dellavega