Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 11-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 100/Pid.B/2020/PN Kpg
Tanggal 29 Juli 2020 — Penuntut Umum:
NOVIANTJE SINA
Terdakwa:
1.IMANUEL MUSA MAUDENG Als MUSA
2.JUVESTER DEMECIS DESIMSON NALLE Als JUNA
570
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I IMANUEL MUSA MAUDENG Alias MUSA dan Terdakwa II JUVESTER DEMECIS DESIMSON NALLE Alias JUNA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I IMANUEL MUSA MAUDENG Alias MUSA oleh karena itu dengan pidana penjara selama
    1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II JUVESTER DEMECIS DESIMSON NALLE Alias JUNA, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa I tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit HP Realme 5
      Terdakwa JUVESTER DEMECIS DESIMSON NALLE Als. JUNA

      1. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
      Penuntut Umum:
      NOVIANTJE SINA
      Terdakwa:
      1.IMANUEL MUSA MAUDENG Als MUSA
      2.JUVESTER DEMECIS DESIMSON NALLE Als JUNA