Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN MALANG Nomor 231/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal 27 Maret 2024 — Pemohon:
Demitrie Dionisia Santoso
40
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Orang Tua Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan No. 76/U/JS/1998 tertanggal 11 Februari 1998 atas nama DEMETRIE DIONISIA SANTOSO anak kesatu perempuan dari suami istri TIO, HARI SANTOSO dan LIEM, LUSIANTINI selanjutnya
    diubah/diganti menjadi DEMETRIE DIONISIA SANTOSO anak kesatu perempuan dari suami istri HARI SANTOSO dan LUSIANTINI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada pegawai Pencatat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan / penggantian nama tersebut