Ditemukan 4053 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 05-01-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 P/HUM/2023
Tanggal 21 Desember 2023 — AMUNISI PEDULI DEMOKRASI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
16779 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AMUNISI PEDULI DEMOKRASI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 13-06-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 08-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 P/HUM/2023
Tanggal 29 Agustus 2023 — PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM)., DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;;
21714290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM)., DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;;
Putus : 07-01-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 73/PDT/2012/PTK
Tanggal 7 Januari 2013 — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPPPKD Indonesia) sekarang berubah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (DPPPKDI) di Jakarta Cq. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPDPKD Indonesia) sekarang berubah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (DPDPKDI) Propinsi NTT di Kupang Cq.
6738
  • Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPPPKDIndonesia) sekarang berubah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (DPPPKDI) di Jakarta Cq. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPDPKD Indonesia) sekarang berubah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (DPDPKDI) Propinsi NTT di Kupang Cq.
    Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPCPKD Indonesia) sekarang berubah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (DPCPKDI) Kabupaten Alor di Kalabahi (di Jl. Patimura, No..., Watatuku, Welai Timur) dalam hal ini diwakili oleh RUDISON KAMAU LILY selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (DPCPKDI) Kabupaten Alor vs PERMENAS LAMMA KOLLY, SE
    Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPPPKDIndonesia) sekarang berubah menjadi Ketua DewanPimpinan Pusat Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia(DPPPKDI) di Jakarta Cq. Ketua Dewan Pimpinan DaerahPartai Kasih Demokrasi Indonesia (DPDPKD Indonesia)sekarang berubah menjadi Ketua Dewan PimpinanDaerah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (DPDPKDI)Propinsi NTT di Kupang Cq.
    Ketua Dewan PimpinanCabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia (DPCPKDIndonesia) sekarang berubah menjadi Ketua DewanPimpinan Cabang Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia(DPCPKDI) Kabupaten Alor di Kalabahi (di Jl. Patimura,No..., Watatuku, Welai Timur) dalam hal ini diwakili olehRUDISON KAMAU LILY selaku Ketua Dewan PimpinanCabang Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (DPCPKDI) Kabupaten Alor ; =Semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Pembanding I ; ooo2. Ketua.....22.
    tanggal 28 Maret 2012 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I danTURUT TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum ; Menyatakan bahwa Surat Nomor : 01/DPC/PKDI/IV/2011 PerihalPemecatan Keanggotaan PKDI dan PAW Anggota DPRD Kabupaten Alortanggal 1 April 2011; Surat Nomor : 02/DPC/PKDI/IV/2011 PerihalPemecatan dari Keanggotaan partai ; dan Surat Keputusan DewanPimpinan Cabang Partai Kasih Demokrasi
    Indonesia (DPCPKD Indonesia)Nomor : 02.A/DPC/PKDI/IV/2011 tanggal 6 April 2011 tentang PemecatanKeanggotaan dari partai Kasih Demokrasi Indonesia Kabupaten Alor.
Putus : 12-07-2017 — Upload : 01-08-2017
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 12/PDT/2017/PT.TTE
Tanggal 12 Juli 2017 — RICHARDO HONGARTA VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) DKK
10946
  • RICHARDO HONGARTA VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) DKK
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPPPDIP), beralamat di Jalan P. Diponegoro No. 58 Menteng, Jakarta Pusat10310, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/ semulaTergugat ;Putusan No: 12/PDT/2017/PT TTE Halaman 1 dari 21 Halaman2.
    Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(DPD PDIP) Provinsi Maluku Utara, beralamat di Jalan Branjangan,Kelurahan Santiong Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, untukselanjutnya disebut sebagai Terbanding Il/ semula Tergugat Il;3.
    IndonesiaPerjuangan (PDIP) yang keanggotaannya tercatat di SekretariatDewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor KeanggotaanPartai 3486735;.
    Bahwa dalam Pemilu tahun 2014 Penggugat adalah salah seorangdari 8 (delapan) orang Calon Legislatif (Calon Anggota DPRD) dariPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada DaerahPemilihan Kabupaten Kepulauan Sula yang berhasil mendapatkansuara sebanyak 1300 ( seribu tiga ratus ) suara / pemilih, sehinggaatas dasar itu perolehan suara sebanyak itu Penggugat dan jugadengan sendirinya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)berhasil mendapatkan 1 (satu) kursi untuk mendudukkan seorangPutusan
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, harkatdan martabat Penggugat sebagai Anggota Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan;7.
Register : 26-07-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 15-09-2022
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 81/Pdt.P/2022/PN Gst
Tanggal 9 September 2022 — Pemohon:
Demokrasi Maduwu
444
  • Pemohon:
    Demokrasi Maduwu
Putus : 07-04-2008 — Upload : 11-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03P/HUM/2002
Tanggal 7 April 2008 — PARTAI DEMOKRASI KASIH BANGSA DAN FRAKSI PARTAI DEMOKRASI KASIH BANGSA ; DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
5042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI DEMOKRASI KASIH BANGSA DAN FRAKSIPARTAI DEMOKRASI KASIH BANGSA ; DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    PUTUSANNo. 03 P/HUM/2002DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan Hak Uji Materiilterhadap Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor :03A/DPRRI/I/20012002 Tentang Peraturan Tata Tertib DewanPerwakilan Rakyat Indonesia, pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :PARTAI DEMOKRASI KASIH BANGSA DAN FRAKSIPARTAI DEMOKRASI KASIH BANGSA, dalam hal inidiwakili olen : Prof.
    No. 1Tahun 1999 serta peraturan perundangundangan lainnya yangbersangkutan ;MENGADILI: Menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon :PARTAI DEMOKRASI KASIH BANGSA DAN FRAKSI PARTAIDEMOKRASI KASIH BANGSA, tersebut ; Menghukum Pemohon Pemohon keberatan Hak Uji Materiil untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluhridbu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari Senin tanggal 7 April 2008 oleh Prof. DR.H.
Register : 28-07-2015 — Putus : 28-08-2015 — Upload : 02-09-2015
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 56/PID.SUS/2015/PT YYK
Tanggal 28 Agustus 2015 — BETHES SAPTO DEMOKRASI Als. BETHES Bin WALIYANTO
3417
  • BETHES SAPTO DEMOKRASI Als. BETHES Bin WALIYANTO
    PUTUSANNomor 56/PID.SUS/2015/PT YYK (Narkotika)DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili PerkaraPidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalamperkara terdakwa :Nama Lengkap : BETHESSAPTO DEMOKRASI Als. BETHES BinWALIYANTO ;Tempat lahir > Gunungkidul ;Umur/Tanggallahir: 22 tahun/9 Juni 1992 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Tegalpanggung DN.2/894, RT.
    :PDM 019 /Yogya/03.15 yang dibacakan dipersidangan Pengadilan NegeriYogyakarta tanggal 7 April 2015 yang mendakwa Terdakwa sebagai berikut :Kesatu :Bahwa terdakwa BETHES SAPTO DEMOKRASI Als BETHES BinWALIYANTO pada waktu antara hari sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekirajam 16.00 WIB sampai dengan hari jumat tanggal 2 januari 2015 sekira pukul13.30 WIB, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam tahun 2015,bertempat di rumah terdakwa Tegalpanggung DN 2/894 RT/RW 055/013Tegalpanggung Danurejan
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BETHES SAPTO DEMOKRASI AlsBETHES Bin WALIYANTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahunHalaman 7 dari 11 Putusan Nomor 56/PID.SUS/2015/PT YYK. (Narkotika)dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan ;4.
    Menyatakan Terdakwa Bethes Sapto Demokrasi Als. Bethes Bin Waliyantotersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri.3.
    Menyatakan bahwa Terdakwa BETHES SAPTO DEMOKRASI AlsBETHES Bin WALIYANTO tersebut diatas terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN BAGI DIRISENDIRI ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan:3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5.
Putus : 18-12-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 154/PDT.G/2013/PN.KPG
Tanggal 18 Desember 2013 — ABRAHAM LITINAU, S.Th lawan - DEWAN PENGURUS NASIONAL PDK (PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN) PRESIDEN PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN - KETUA DEWAN PENGURUS PROPINSI BTT PARTAI PDK (PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN),
4652
  • ABRAHAM LITINAU, S.Thlawan- DEWAN PENGURUS NASIONAL PDK (PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN) PRESIDEN PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN- KETUA DEWAN PENGURUS PROPINSI BTT PARTAI PDK (PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN),
    Bahwa pada tanggal 20 Maret 2013 Dewan Pengurus Nasional PDK (PartaiDemokrasi Kebangsaan), Presiden Partai Demokrasi Kebangsaanmengeluarkan Surat Partai Demokrasi Kebangsaan Nomor : PDK/A/PPSJO5/II1/2013 perihal sikap PDK terhadap putusan PTTUN dan pada intisurat tersebut kaderkader potensial PDK tidak dilarang untukberpartisipasi dalam pesta demokrasi dengan mencalonkan diri sebagaiCaleg melalui partai yang telah dinyatakan oleh KPU sebagai pesertapemilu tahun 2014, akan tetapi mengikuti semua persyaratan
    Menyatakan hukum penerbitan Keputusan Dewan Pengurus Nasional PDK(Partai Demokrasi Kebangsaan), Presiden Partai Demokrasi KebangsaanNomor : PDK/PAW/PPS/014/V1/2013 tanggal 17 Juni 2013, oleh Tergugat atas dasar usulan dari Tergugat Il adalah cacat hukum dan merupakanperbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik, harkat danmartabat Penggugat sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT ditengahmasyarakat;3.
    Menyatakan hukum penerbitan Keputusan Dewan Pengurus Nasional PDK(Partai Demokrasi Kebangsaan), Presiden Partai Demokrasi KebangsaanNomor : PDK/PAW/PPS/014/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 beserta segalaProses administrasi PAW Penggugat sebagai Anggota DPRD Provinsi NTTadalah batal dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum;4.
    Bahwa Penggugat telah mengundurkan diribaik sebagai anggota Partai Demokrasi Kebangsaan maupun sebagaiAnggota DPRD Prov.
    PartaiGerindra, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, selanjutnyadiberi tanda T.I.IN13;14.Fotokopi Peraturan Partai Demokrasi Kebangsaan tentangKeanggotaan Legislatif Partai Demokrasi Kebangsaan No. 01 Tahun2009 tanggal 13 Nopember 2009, telah dicocokkan dan sesuai denganaslinya, selanjutnya diberi tanda T.I.II14;15.Fotokopi Daftar Kontribusa Anggota DPRD PDK Priode 2009 2014Prop.
Upload : 16-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 555 K/PDT.SUS/2011
I KETUT SUWARDIANA; PENGURUS DPP PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, PENGURUS DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI BALI, PENGURUS DPC PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN TABANAN
3016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • I KETUT SUWARDIANA; PENGURUS DPP PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, PENGURUS DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI BALI, PENGURUS DPC PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN TABANAN
    PUTU YDI & REKAN,beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 15 Tabanan, Bali,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Februari2010;Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang ParaTermohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di muka persidanganPengadilan Negeri Tabanan pada pokoknya atas dailildalil :1.Bahwa PARTA DEMOKRASI
    0006.02.38.01.2008 ;Bahwa sebagai anggota Penggugat adalah merupakan Kader PDIPerjuangan oleh karena Penggugat telah menunjukkan dedikasi, loyalitas,dan pengabdiannya yang tidak tercela kepada PDI Perjuangan dan kepadamasyarakat, terbukti Penggugat terpilin sebagai anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Tabanan berturutturut selama 2 (dua) periodeyaitu 2004 2009 dan 2009 2014 jadi jelasnya hingga kini Penggugatmasih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Tabanan Fraksi Partai Demokrasi
Putus : 25-06-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 25 Juni 2014 — DEWAN PENGURUS NASIONAL PDK (PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN) PRESIDEN PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN, DK
5336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS NASIONAL PDK (PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN) PRESIDEN PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN, DK
    Kebangsaan) mengeluarkan Surat EdaranPar rtichfcs1 aflafs24 ltrchfcsO f1fs24insrsid 16127972 tai Demokrasi Kebangsaan Nomorrtlchfcs1 aflafs24 ItrchfcsO f1fs24insrsid877157charrsid7416772PDK/A/PPSJ02/III/2013 yang mana perihal surat tersebut pada dasarnya menyatakanmemperbolehkan Anggota DPRD dari PDK untuk melakukan pencalonan dari partai lain;par listtextpardplainltrpar s27 rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO f1insrsid877 157charrsid74 16772 hichaf1dbchafOlochf1 4.tabBahwa pada tanggal 17 Maret 2013 Dewan
    tai Demokrasi Kebangsaan Nomor rtlchfcs1 af1afs24 ItrchfcsO f1fs24insrsid877 157charrsid74 16772PDK/A/PPSJ05/III/2013 perihal sikap PDK terhadap putusan PTTUN dan pada inti surattersebut kader rtlchfcs1 af1afs24 ltrchfcsO f1fs24lang1057langfe 1033langnp 1057insrsid877 157charrsid7416772 rtlchfcs1 af1afs24 ltrchfcsOf1fs24insrsid877 157charrsid7416772 kader potensial PDK tidak dilarang untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi dengan mencalonkan diri sebagai Caleg melalui partai yang telahdinyatakan
    af1 ItrchfcsOf1lang1057langfe1033langnp1057insrsid877 157charrsid16127972 oleh karenaPenggugat telah mengundurkan diri baik sebagai anggota Partai Demokrasi Kebangsaan(PDK) mrtlchfcs1 af1 ltrchfcsO flMang1057langfe1033langnp1057insrsid16127972aupun sebagai Anggota DPRD Provinsi rtlchfcs1 af1 ItrchfcsO f1lang1057langfe1033langnp1057insrsid877 157charrsid 16127972NTT maka Penggugat bukan lagi merupakan kader dari Partai Demokrasi Kebangsaan(PDK).
    ItrchfcsOf1lang1057langfe1033langnp1057insrsid10242423charrsid16612517 NTT makaPenggugat bukan lagi merupakan kader dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). rtlchfcs1 af1 ltrchfcsO f1lang1057langfe 1033langnp1057insrsid 16612517charrsid 16612517Bahwa secara y rtlchfcs1 af1 ltrchfcsO f1llang1057langfe1033langnp1057insrsid16612517 uridis, h rtlchfcs1 af1 ItrchfcsO f1lang1057langfe1033langnp1057insrsid10242423charrsid 16612517ak dan Kewajiban Penggugat baik sebagai anggota Partai Demokrasi Kebangsaan
    Jadi Majelistelah salah menafsirkan atau terlalu luas menafsirkan isi daripada Pasal 59 Anggaran DasarPartai Demokrasi Kebangsaan tersebut dan dalam pertimbangan hukum putusan ini , Majelirtlchfcs1 af1 ltrchfcsO cs37f1insrsid8730233s sama sekali tidak memuat dan rtlchfcs!
Register : 25-10-2023 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 66/Pdt.G/2023/PN Mad
Tanggal 25 Januari 2024 — Penggugat:
Ihsan Abdurrahman siddiq
Tergugat:
1.DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3.DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4725
  • Penggugat:
    Ihsan Abdurrahman siddiq
    Tergugat:
    1.DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    2.DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    3.DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Putus : 24-11-2009 — Upload : 08-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315K/PDTSUS/2009
Tanggal 24 Nopember 2009 — ANDI FALSAFAH, SE.Msi, ; Presiden Dewan Pengurus Nasional (DPN) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) di Jakarta cq. Ketua Dewan Pengurus Propinsi Sulawesi Selatan (DPP) Partai Demokrasi Kebangsaandi Makassar cq. Ketua Dewan Pengurus Kota Palopo (DPK) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK),
11192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANDI FALSAFAH, SE.Msi, ; Presiden Dewan Pengurus Nasional (DPN) Partai DemokrasiKebangsaan (PDK) di Jakarta cq. Ketua Dewan Pengurus Propinsi Sulawesi Selatan (DPP) Partai Demokrasi Kebangsaandi Makassar cq. Ketua Dewan Pengurus Kota Palopo (DPK) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK),
    Ketua Dewan PengurusPropinsi Sulawesi Selatan (DPP) Partai Demokrasi Kebangsaandi Makassar cq.
    Partai Demokrasi Kebangsaan(PDK) Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan No.
    PDK/SK/PPSJ/VIII/2008 TentangPemberhentian dengan hormat saudara Andi Falsafah, SE.Msi(Penggugat) dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan(bukti P.5) ;. Bahwa dengan dasar SK Dewan Pengurus Nasional (DPN) tersebut diatas, maka Dewan Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan Kota Palopomengajukan Surat No.
    Menyatakan bahwa Penggugat masih tetap menjabat sebagai SekretarisPartai Demokrasi Kebangsaan Kota Palopo.
    Menghukum Penggugat untuk menghentikan dan meletakkan segala fasilitasdan jabatan serta penggajian yang diperolehnya sejak menerima SKPemberhentian sebagai Anggota Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) KotaPalopo ;6.
Register : 20-07-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 04-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 54/PDT/2017/PT JMB
Tanggal 26 September 2017 — Pembanding/Penggugat : Sukeri Diwakili Oleh : Sukeri
Terbanding/Tergugat IV : Komite Kehormatan Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC Kab.Tebo
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Propinsi Jambi
Terbanding/Tergugat V : Komite Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPD.Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2219
  • Pembanding/Penggugat : Sukeri Diwakili Oleh : Sukeri
    Terbanding/Tergugat IV : Komite Kehormatan Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC Kab.Tebo
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Propinsi Jambi
    Terbanding/Tergugat V : Komite Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPD.Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Daerah Pertai Demokrasi Perjuangan
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Demokrasi Indonesia ( PDI )Perjuangan di Kabupaten Tebo Propinsi Jambi;2. Bahwa Pada tanggal 6 Desember 2016 Penggugat menerima SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan dengan Nomor :181/KPTS/DPP/X1/2016 tentang PEMECATAN SUKERI DARIKEANGGOTAAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGANtertanggal 9 November 2016;3.
    ;Bahwa berdasarkan ADART dan Peraturan Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Nomor 23 tahun 2015 Tentang Kode Etik dan Disiplin AnggotaPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Komite BidangKehormatan di tingkat DPC dan DPD tidak di kenal dan tidak ada,bahwa dengan pembentukan Komite Kehormatan oleh Tergugat II danHalaman 6 dari 15 halaman......................13.14.15.16.17.Tergugat Ill adalah tidak berdasarkan Hukum dan yang demikiantersebut adalah Perbuatan Melawan hukum;Bahwa Pembentukan Komite
    Di tingkat DPC Partai dan DPD Partai yang adahanya Bidang Kehormatan yang masuk menjadi bagian dari PengurusDPC dan DPD dengan Jabatan Wakil Ketua Bidang Kehormatan, yang diDPC Tebo di pegang oleh Sdr Nuryanto SPD dan yang bersangkutan tidakpernah memanggil dan memeriksa Penggugat baik selaku anggota yangteradu dan atau terlapor sesuai dengan pasal 1 angka 1112 PeraturanPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 23 tahun 2015Tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan
    Jambi, pelapor dan pengadu tidak penahdiperiksa dan begitu juga Penggugat selaku teradu dan atau terlaporsebagaimana maksud pasal 16 Peraturan Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Nomor 23 tahun 2015 Tentang Kode Etik dan DisiplinAnggota Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan dan AD ART.;Bahwa Komite tersebut dibentuk oleh DPC Tebo dan DPD Jambi menuruthemat Penggugat tidak berdasarkan aturan yang berlaku di PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
    Karena pembentukan Komitetersebut adalah Kewenangan dan hanya ada dan berkedudukan di tingkatDPP PDI Perjuangan sesuai dengan Pasal 16 Peraturan PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 23 tahun 2015 Tentang KodeEtik dan Disiplin Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Putus : 14-02-2017 — Upload : 10-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 14 Februari 2017 — MARSONO vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
8147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARSONO vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    O001/RW. 009, Kuta Baru, Pasar Kemis,Tangerang, Banten, dalam hal ini memberi kuasa kepada: FerryRenaldy, S.H. dan kawan, keduanya Advokat pada AFP (ArifFerry & Partners), berkantor di Jalan Organ Blok AE 3, CipondohPermai, Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 22 Juni 2016;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN, diwakili oleh Ketua Umum dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan, Megawati
    Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangansesuai dengan Kartu Anggota Nomor 00135.36.03.10.V11.1996 tertanggal22 Agustus 2007;Halaman 1 dari 14 hal.Put.
    Nomor 5 K/Pdt.SusParpol/2017DPPA/1/2016 tanggal 2 Juni 2016 tentang Pemecatan Marsono darikeanggotaan Marsono dan Keanggotaan Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan;Bahwa Penggugat sampai saat ini tidak pernah mengajukan keberatanterhadap Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 137/KPTS/DPPNI/2016 tanggal 2 Juni 2016 tentang Pemecatan Marsono darikeanggotaan Marsono dan Keanggotaan Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan kepada Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,artinya sampai saat ini belum
    Seharusnya yangditarik sebagai Tergugat adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di tingkat pusat tidakdapat digugat atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukumPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
    Indonesia Perjuangan yangdikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan didalamnya mencantumkan dalil "Bahwa Sdr.
Register : 29-06-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 363/PDT.G/2016PN.JKT.PST
Tanggal 28 September 2016 — MARSONO, >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDEONESIA PERJUANGAN
15834
  • MARSONO, >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDEONESIA PERJUANGAN
    Bahwa PENGGUGAT merasa sangat dirugikan dan merasa telahdinodai martabatnya dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor137 / KPTS / DPP VI / 2016 tentang Pemecatan MARSONO darikeanggotaan Partai Demokrasi indonesia Perjuangan17.
    Menyatakan Surat Keputusan Nomor 137/KPTS/DPPNI1/2016 tentangPemecatan MARSONO dari keanggotaan Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan tidak berdasar dan oleh karenanya dinyatakan TIDAK SAH ;Hal. 5 dari 30 halaman, Putusan No. 363/PDTG/2016/PN.JKTPST.Menyatakan Putusan No. 38/TIM PENYELESAIANDPP PDIP/XII/2014tertanggal 4 Desember 2014 yang mana sebagai dasar dikeluarkannyaSurat Keputusan Nomor 137/KPTS/DPPNI/2016 tentang PemecatanMARSONO dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangandinyatakan
    Pengurus Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan ditingkat pusat tidak dapat digugat atas perbuatan hukumyang dilakukan ofeh badan hukum Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan.
    Indonesia Perjuangan Bahwa Penggugat sampai saat ini tidak pernah mengajukan keberatanterhadap Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor : 37/KPTS/DPPNI/2016 tanggal 2 Juni 2016 tentang PemecatanMARSONO dari keanggotaan Partai Demokrasi indonesia Perjuangankepada Mahkamah Partai Demokrasi indonesia Perjuangan, artinyasampai saat ini belum ada penyelesaian secara internal partaisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangundangNomor
    Indonesia Perjuangan dan Pasal 21Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesai Perjuangan (Bukti T 4 dan bukti T 5) disebutkan bahwa " Anggota partai yang menolakpemberhentian/pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai dapat :a. mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui MahkamahPartai dan/ataub.
Register : 08-09-2008 — Putus : 15-12-2008 — Upload : 09-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 140/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 15 Desember 2008 — Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB);Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
8831
  • Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB);Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    P U T U Ss A NNomor : 140/G/2008/PTUN JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata UsahaNegara pada Peradilan tingkat pertama dengan acara biasatelah menjatuhkan putusan dengan pertimbanganpertimbangan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkaraantaraPARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN BERSATU (PDKB), beralamat diJl.
Putus : 04-10-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2520 K/Pdt/2023
Tanggal 4 Oktober 2023 — RUSMANITA vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, Dkk
400 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUSMANITA vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, Dkk
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 910 K/PDT.SUS/2009
PARTAI PERSATUAN DEMOKRASI KEBANGSAAN KOTA TANJUNG PINANG; ANDI ARIEF RATE
3833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI PERSATUAN DEMOKRASI KEBANGSAAN KOTA TANJUNG PINANG; ANDI ARIEF RATE
    Hendri selakuSekretaris, dengan alas an Penggugat telah melanggar Ketentuan Pasal1 angka 4 Peraturan Partai No. 07 Tahun 2004 tentang Anggota LegislatifPartai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, yakni member konstribusipada partai, jo.
    Susunan Subyek Gugatan Penggugat Keliru.Bahwa seharusnya susunan Subyek gugatan Penggugat adalah PresidenDewan Pengurus Nasional Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaansebagai Tergugat , Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional PartaiPersatuan Demokrasi Kebangsaan sebagai Tergugat II, Ketua DewanPengurus Provinsi Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan ProvinsiKepulauan Riau sebagai Tergugat Ill, Sekretaris Dewan Pengurus ProvinsiPartai Persatuan Demokrasi Kebangsaan Provinsi Kepulauan Riau sebagaiTergugat
    IV, Ketua Dewan Pengurus Kota Partai Persatuan DemokrasiKebangsaan Kota Tanjung Pinang sebagai Tergugat V, Sekretaris DewanPengurus Kota Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan Kota TanjungPinang sebagai Tergugat VI, dengan alas an karena Partai Politik bukanmerupakan Lembaga Pemerintah dan disamping itu yang mengeluarkanSurat Keputusan tentang Pemberhentian Penggugat dari keanggotaanDPRD Kota Tanjung Pinang adalah Dewan Pengurus Nasional PartaiPersatuan Demokrasi Kebangsaan sedangkan Pengurus Kota
    Kebangsaan Cq.Dewan Pengurus Provinsi Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan ProvinsiKepulauan Riau Cg.
    No. 910 K/Pdt.Sus/2009undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DewanPengurus Nasional Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan Cq. DewanPengurus Provinsi Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan ProvinsiKepulauan Riau Cq.
Putus : 18-09-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 PK/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 18 September 2017 — MARSONO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
12047 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARSONO VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    telah menetapkan SuratKeputusan Nomor 137/KPTS/DPP/VI/2016 tentang Pemecatan Marsonodari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;Bahwa dalam Surat Keputusan Nomor 137/KPTS/DPP/VI/2016 tentangPemecatan Marsono dari keanggotaan Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan tersebut disebutkan dalam poin 5 menimbang bahwa sdr.Marsono selaku kader partai yang tidak mengindahkan instruksi DPPPerjuangan terkait dengan hasil keputusan dan dari tim penyelesaiansengketa perselisihan hasil pemilu 2014 internal
    putusan sebagaiberikut:Primair:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Surat Keputusan Nomor 137/KPTS/DPP/VI/2016 tentangPemecatan Marsono dari keanggotaan Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan tidak berdasar dan oleh karenanya dinyatakan tidak sah;Menyatakan Putusan Nomor 38/TIM PENYELESAIANDPP PDIP/XII/2014tertanggal 4 Desember 2014 yang mana sebagai dasar dikeluarkannyaSurat Keputusan Nomor 137/KPTS/DPP/VI/2016 tentang PemecatanMarsono dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia
    keanggotaan Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan kepada Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,artinya sampai saat ini belum ada penyelesaian secara internal partaisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik terkait dengan dikeluarkannya SuratKeputusan DPP PDI Perjuangan yang menjadi objek perselisinan dalamperkara a quo;Bahwa dengan belum dilakukannya penyelesaian secara
    Seharusnya yangditarik sebagai Tergugat adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di tingkat pusat tidakdapat digugat atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukumPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
    Nomor 126 PK/Pdt.SusParpol/2017sebagaimana disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Penetapan TerpilihAnggota DPRD Kabupaten Tangerang Nomor 225/kpukab.tng015436389/V/2014 tertanggal 11 Mei 2014;Bahwa pada tanggal 2 Juni 2016 Termohon Peninjauan Kembali telahmenetapkan Surat Keputusan Nomor 137/KPTS/DPP/VI/2016 tentangPemecatan Marsono dari keanggotaan Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan;Bahwa dalam Surat Keputusan Nomor 137/KPTS/DPP/VI/2016 tentangPemecatan Marsono dari keanggotaan Partai Demokrasi
Register : 06-01-2014 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 12-04-2018
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 1/Pdt.Sus/2014/PN.BNA
Tanggal 6 Februari 2014 — SYAHRUL NURFA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS KABUPATEN PIDIE JAYA PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK)
2.DEWAN PENGURUS PROPINSI ACEH PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK)
3.DEWAN PENGURUS NASIONAL PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK)
14631
  • SYAHRUL NURFA, SH
    Tergugat:
    1.DEWAN PENGURUS KABUPATEN PIDIE JAYA PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK)
    2.DEWAN PENGURUS PROPINSI ACEH PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK)
    3.DEWAN PENGURUS NASIONAL PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN (PDK)