Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PA MEDAN Nomor 114/Pdt.P/2024/PA.Mdn
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
85
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Denai Kota Medan, tempat tinggal para Pemohon;
4. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);