Ditemukan 8 data
142 — 61
Diharapkan dengan perpanjangan waktu ini dapatmemberikan kesempatan kepada debitor untuk melanjutkan usahanyasehingga pendapatan yang harusnya digunakan untuk membayarhutang digunakan untuk memperkuat usahanya sampai benarbenarusahanya mengalami pertumbuhan ekonomi ( Lukman Dendawijaya,Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, Bandung, 2001,Hal.89);6.
24 — 3
Peggugat seharusnyamendapatkan hak perpanjangan waktu kredit yang merupakan bentukreksrtuturisasi kredit yang bertujuan memperingan dibitor untukmengembalikan hutangnya sampai usaha debitor mengalami pertumbuhanDiharapkan dengan perpanjangan waktu ini dapat memberikan kesempatankepada debitor untuk melanjutkan usahanya sehingga pendapatan yangharusnya digunakan untuk membayar hutang digunakan untuk memperkuatusahanya sampai benarbenar usahanya mengalami pertumbuhan ekonomi(Lukman Dendawijaya, Manajemen
50 — 10
Diharapkan denganperpanjangan waktu ini dapat memberikan kesempatan kepadadebitur untuk melanjutkan usahanya sehingga pendapatan yangharusnya digunakan untuk membayar hutang digunakan untukmemperkuat usahanya sampai benarbenar usahanya mengalamipertumbuhan ekonomi (Lukman Dendawijaya, ManajemenPerbankan, Ghalia Indonesia, Bandung,2001, Hal.89).
84 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Diharapkan dengan perpanjanganwaktu ini dapat memberikan kesempatan kepada debitor untuk melanjutkanusahanya sehingga pendapatan yang harusnya digunakan untuk membayarhutang digunakan untuk memperkuat usahanya sampai benarbenar usahanyamengalami pertumbuhan ekonomi (Lukman Dendawijaya, ManajemenPerbankan, Ghalia Indonesia, Bandung, 2001, Hal. 89);Penggugat diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada Penggugatuntuk melunasi hutangnya sampai Penggugat benarbenar mengalamipertumbuhan ekonomi usaha
122 — 76
Penggugat seharusnyamendapatkan hak perpanjangan wakiu kredit yang merupakan bentukrekstrukturisasi kredit yang bertujuan memperingan debitor untukmengembalikan hutangnya sampai usaha debitor mengalami pertumbuhan.Diharapkan dengan perpanjangan waktu ini dapat memberikan kesempatankepada debitor untuk melanjutkan usahanya sehingga pendapatan yangharusnya digunakan untuk membayar hutang digunakan untuk memperkuatusahanya sampai benarbenar usahanya mengalami pertumbuhan ekonomi(Lukman Dendawijaya,
73 — 39
Penggugat seharusnyamendapatkan hak perpanjangan waktu kredit yang merupakan bentukrekstrukturisasi kredit yang bertujuan memperingan debitor untukmengembalikan hutangnya sampai usaha debitor mengalami pertumbuhan.Diharapkan dengan perpanjangan waktu ini dapat memberikan kesempatankepada debitor untuk melanjutkan usahanya sehingga pendapatan yangharusnya digunakan untuk membayar hutang digunakan untuk memperkuatusahanya sampai benarbenar usahanya mengalami pertumbuhan ekonomi(Lukman Dendawijaya,
92 — 57
Bahwa menurut Lukman Dendawijaya (2005) Bank Garansi adalahsuatu pernyataan tertulis dari pihak bank mengenai kesanggupanpihak bank untuk membayar pihak ketiga apabila terjadi kondisiHal. 56 dari 64 hal Putusan No. 771/Pdt/2018/PT.DKIkhusus yaitu nasabah bank tersebut tidak bisa melakukan pembayaransesuai dengan perjanjian atau tidak bisa memenuhi kewajiban lainnya.3.
8 — 1
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Darno Dendawijaya