Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN SINGARAJA Nomor 72/Pid.B/2014/PN.Sgr.
Tanggal 15 April 2014 — TERDAKWA : GEDE YASA Alias DENGDUT
3019
  • Menyatakan Terdakwa GEDE YASA Alias DENGDUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    TERDAKWA : GEDE YASA Alias DENGDUT
    LahirJenis kelaminKebangsaan / KewarganegaraanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: GEDE YASA Alias DENGDUT.: Singaraja.: 24 tahun /2 Agustus 1990.: Lakilaki.: Indonesia.: Lingkungan Kebon Sari Gang Il No.17, Kampung Baru,KecamatanBuleleng dan Kabupaten Buleleng.: Hindu.: Swasta.: SMP.Terdakwa di persidangan menyatakan tidak bersedia didampingiPenasehat Hukum;Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Singaraja oleh :1.
    Saksisaksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dimukapersidanganTerdakwa yang memberikan keterangannya dipersidanganTuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan dimuka persidanganyang isinya pada pokoknya sebagai berikut :e Menyatakan terdakwa GEDE YASA Alias DENGDUT telahterbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal372 KUHP.e Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GEDE YASA AliasDENGDUT berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulandengan dikurangi
    Duplik Terdakwa yang telah disampaikan secara lisan dimukapersidangan yang menyatakan pada pokoknya tetap pada pembelaandan permohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :DAKWAANBahwa ia terdakwa GEDE YASA Alias DENGDUT pada hari Sabtutanggal 5 Januari 2014 sekitar jam 21.00 wita atau pada suatu waktu daribulan Januari dalam tahun 2014 atau setidaktidaknya disekitar waktuwaktuitu, bertempat di Jalan Ponogoro Gang Pisang
    , Kelurahan Kampung Bugis ,Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yangsetidaktidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSingaraja, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang adadalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut ;Bahwa berawal dari terdakwa GEDE YASA Alias DENGDUT datangkerumah saksi korban HADI SAPUTRA pada hari Sabtu
    Menyatakan Terdakwa GEDE YASA Alias DENGDUT telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.