Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 02-08-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 968/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal 1 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
NURLIZA FITRIYANI BR ANGKAT, S.H., M.H.
Terdakwa:
MARDI ANDIKA ALS GONDRONG
76
  • pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) buah buku BPKB Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih list merah, nomor polisi; BK 6451 QAI, Nomor Rangka: MH1JM5119KK233177, Nomor Mesin : JM51E1233040 atas nama Khaisar Hady Mangunsong;

    Dikembalikan kepada Saksi Khaisar Hady Mangunsong;

    - 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam merk DENNOEV