Ditemukan 1 data
YULIAWATI SASTRADISURYA, SH
Terdakwa:
DENSUR WIN Bin Alm YUSRI
21 — 6
Mengadili:
- Menyatakan Terdakwa DENSUR WIN Bin Alm YUSRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Penuntut Umum:
YULIAWATI SASTRADISURYA, SH
Terdakwa:
DENSUR WIN Bin Alm YUSRIPesisir Barat; Saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwaDENSUR WIN Bin (Alm) YUSRI karena diduga melakukan perkara tindakpidana Narkotika jenis Sabu; Bahwa terdakwa DENSUR WIN Bin (Alm) YUSRI pada saatsebelum dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian ResorLampung Barat terdakwa DENSUR WIN Bin (Alm) YUSRI berada diPekon Sumber Agung Kec. Ngambur Kab.
Pesisir Barat; Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat PetugasKepolisian Resor Lampung Barat melakukan Penangkapan terhadapterdakwa DENSUR WIN Bin (Alm) YUSRI berupa 1 (satu) buah plastikklip yang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) unit handphone mereksamsung warna hitam Model : SM 8109E dengan sim Card085314005250; Bahwa pada saat terdakwa DENSUR WIN Bin (Alm) YUSRIdilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian Resor Lampung Barattidak ada yang menyaksikan selain Petugas Kepolisian yang melakukanpenangkapan
Lampung Barat untukpemeriksaan lebih lanjut; Bahwa sepengetahuan saksi barang bukti narkotika jenis sabutersebut adalah sisa konsumsi milik terdakwa DENSUR;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi tersebut benar dan tidak ada keberatan;2.
Pesisir Barat; Benar saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwaDENSUR WIN Bin (Alm) YUSRI karena diduga melakukan perkara tindakpidana Narkotika jenis Sabu; Bahwa terdakwa DENSUR WIN Bin (Alm) YUSRI pada saatsebelum dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian ResorLampung Barat terdakwa DENSUR WIN Bin (Alm) YUSRI berada diPekon Sumber Agung Kec. Ngambur Kab.
Pesisir Barat; Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat PetugasKepolisian Resor Lampung Barat melakukan Penangkapan terhadapterdakwa DENSUR WIN Bin (Alm) YUSRI berupa 1 (Satu) buah plastikklip yang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) unit handphone mereksamsung warna hitam Model : SM 8109E dengan sim Card085314005250; Bahwa pada saat terdakwa DENSUR WIN Bin (Alm) YUSRIdilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian Resor Lampung Barattidak ada yang menyaksikan selain Petugas Kepolisian yang melakukanpenangkapan