Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 14-03-2022
Putusan PA KUNINGAN Nomor 576/Pdt.G/2022/PA.Kng
Tanggal 8 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
78
  • Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Asep Tata Mustofa bin Didi) untuk mengikrarkan talak satu raji kepada Termohon (Anisa Deorobi binti Indri Darlansah) di depan persidangan Pengadilan Agama Kuningan;

    4. Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00(empat ratus enam puluh ribu rupiah);