Ditemukan 1 data
DEKA SARI, S.H.
Terdakwa:
1.BAYU GINANJAR ALS BADUK BIN H. SOEPARNO
2.ALVI FATHKU ROHMAN ALIAS ALVI BIN DERESMAN
33 — 0
ALFI Bin DERESWAN telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan pada dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I . BAYU GINANJAR Als. BADUK Bin H. SOEPARNO dan Terdakwa II. ALVI FATKHU ROHMAN Als.
ALFI Bin DERESWAN
dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan;.