Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2015 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 07-04-2021
Putusan PA MERAUKE Nomor 0045/Pdt.G/2015/PA.Mrk
Tanggal 24 Maret 2015 — Penggugat melawan Tergugat
238
  • DERIKSON GABARIEL SARAGIH binti M. SARAGIH) terhadap Penggugat (Ir. SULASTRI binti T. TIRTODIKROMO);
    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Merauke untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama .Kecamatan Prembun,Kabupaten Kebumen..untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu);
Register : 07-06-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 61/Pid.B/2023/PN Sdk
Tanggal 13 Juli 2023 — Penuntut Umum:
Victor Megawater Situmorang, SH., MH.
Terdakwa:
SOPAN SINAGA
4718
  • Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kunci letter T;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    • 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan);
    • 1 (satu) buah Kunci Sepeda Motor Honda Revo;

    Dikembalikan kepada Saksi Derikson

Register : 13-03-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 41/Pid.Sus/2020/PN Trt
Tanggal 6 Mei 2020 — Penuntut Umum:
Arfiansyah Nasution, SH
Terdakwa:
Ilham Suhada Lubis
5510
  • Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiriMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalahmenggunakan sesuatu tidak sebagaimana mestinya atau tidak sesuai denganhukum yang berlaku atau setidaktidaknya bertentangan dengan kepatutan;Menimbang, bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh saksi Erik YogaSinaga dan saksi Grantino Aritonang bersama saksi Derikson Situmorang dansaksi Grantino Aritonang petugas Rutan Kelas II B Humbang Hasundutanmelakukan pemeriksaan terhadap seluruh narapidana