Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 191/Pid.B/2019/PN Kla
Tanggal 8 Agustus 2019 —
Terdakwa:
HENDRI DERITAH HAYUMAN BIN ANWAR, Alm.
530
  • Mengadili :

    1. Menyatakan Hendri Deritah Hayuman Bin Anwar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" Penggelapan" sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan Terdakwa tetap

    Terdakwa:
    HENDRI DERITAH HAYUMAN BIN ANWAR, Alm.