Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HENDRI DERITAH HAYUMAN BIN ANWAR, Alm.
53 — 0
Mengadili :
- Menyatakan Hendri Deritah Hayuman Bin Anwar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" Penggelapan" sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap
Terdakwa:
HENDRI DERITAH HAYUMAN BIN ANWAR, Alm.