Ditemukan 2 data
YULI SILDRA, SH
Terdakwa:
GUSRI ARMEN Pgl ARMEN Bin IDRIS
46 — 13
melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 372 KUHP ;
2.Menghukum terdakwa GUSRI ARMEN Pgl ARMEN Bin IDRIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
3.Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 08 Mei 2021 yang bertuliskan : BPKB unit mobil merk Toyotya jenis Avanza warna hitam, nomor rangka MHKM5EA3JKK133180, nomor mesin 1 NRF488463 dan nomor polisi BA 1518 FR atas nama Dernalis
Dikembalikan kepada saksi Dernalis
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No. 1303101411180001 atas nama kepala keluarga Gusri Armen.
- 1 (satu) buah SIM C atas nama Gusri Armen
Dikembalikan kepada terdakwa
- 1 (satu) lembar surat pernyataan kendaraan tanggal 10 April 2021
Tetap terlampir dalam berkas perkara
4.Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
16 — 0
Menetapkan (mengitsbatkan) pernikahan Pemohon I (Dernalis bin Gersani) dengan Pemohon II (Yeni Kusuma Dewi binti Sarifudin) yang dilaksanakan pada tanggal 17 November 2009 di wilayah Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat;
3. Memerintahkan kepada1. Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan peristiwa pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat;
4.