Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.MUHAMMAD KHADAFI FATHURRAHMAN
2.DERWANTONO
3.DANU PRASHTYO
38 — 15
- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Khadafi Fathur Rahman, Terdakwa II Derwantono dan Terdakwa III Danu Prashtyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muhammad Khadafi Fathur Rahman, Terdakwa II Derwantono dan Terdakwa III Danu Prashtyo tersebut oleh karena itu, masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
1.MUHAMMAD KHADAFI FATHURRAHMAN
2.DERWANTONO
3.DANU PRASHTYO