Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 99/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal 3 April 2024 —
Terdakwa:
1.MUHAMMAD KHADAFI FATHURRAHMAN
2.DERWANTONO
3.DANU PRASHTYO
3815
    1. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Khadafi Fathur Rahman, Terdakwa II Derwantono dan Terdakwa III Danu Prashtyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muhammad Khadafi Fathur Rahman, Terdakwa II Derwantono dan Terdakwa III Danu Prashtyo tersebut oleh karena itu, masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan

    Terdakwa:
    1.MUHAMMAD KHADAFI FATHURRAHMAN
    2.DERWANTONO
    3.DANU PRASHTYO