Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PN TARUTUNG Nomor 89/Pid.B/2017/PN Trt
Tanggal 19 Juli 2017 — Desembro Putra Simatupang Alias Ady Roy
568
  • M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Desembro Putra Simatupang Alias Ady Roy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Desembro Putra Simatupang Alias Ady Roy dengan pidana penjara selama 2(Dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa
    Desembro Putra Simatupang Alias Ady Roy
    Nama lengkap : Desembro Putra Simatupang Alias Ady Roy2. Tempat lahir : Pasar Baru3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun/6 Desember 19984. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Pasar Batu Desa Purba TuaKecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : tidak adaTerdakwa Desembro Putra Simatupang Alias Ady Roy ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 3 April 20172.
    Menyatakan terdakwa Desembro Putra Simatupang Alias Ady Roy telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Penipuan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desembro Putra SimatupangAlias Ady Roy berupa pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam)bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman)Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor 89/Pid.B/2017/PN TrtMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia terdakwa DESEMBRO
    saksi korban, kemudian saksiHalaman 3 dari 15 Putusan Nomor 89/Pid.B/2017/PN Trtkorban menyuruh saksi Buloin Hutajulu Alias Pak Lambas untuk mencariterdakwa di sekitar pasar, namun keberadaan terdakwa tidak diketahui hinggasaksi korban melaporkan terdakwa ke Polsek Garoga;Bahwa akibat perouatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Materisebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372KUHPidana.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa DESEMBRO
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Desembro Putra Simatupang AliasAdy Roy dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 04-04-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PN CIREBON Nomor 58/Pid.Sus/2023/PN Cbn
Tanggal 31 Mei 2023 —
3.ADE MULYANI, SH
Terdakwa:
MUHAMAD ARIJAL ZULMI BIN (ALM) DESEMBRO
359
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD ARIJAL ZULMI bin (alm) DESEMBRO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KESATU;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2

    3.ADE MULYANI, SH
    Terdakwa:
    MUHAMAD ARIJAL ZULMI BIN (ALM) DESEMBRO