Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 47/Pid.Sus/2019/PN Olm
Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum:
OCTORA FEBRINA, SH
Terdakwa:
DESEPRI ALJONI NOBRIHAS
3915
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwaDESEPRI ALJONI NOBRIHASterbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaDESEPRI ALJONI NOBRIHAS
      Penuntut Umum:
      OCTORA FEBRINA, SH
      Terdakwa:
      DESEPRI ALJONI NOBRIHAS
      sendiri (Yodi Adi Masparno Esau Namah); Bahwa saksi mengenal Terdakwa Desepri Aljoni Nobrihas, karena TerdakwaDesepni Aljoni Nobrihas adalah tetangga 1 desa dengan saksi namun berlainandusun, dimana saksi tinggal di Dusun dan Terdakwa Desepni Aljoni Nobrihastinggal di Dusun II, namun tidak ada hubungan keluarga diantara saksi danTerdakwa Desepni Aljoni Nobrihas; Bahwa Terdakwa Desepri Aljoni Nobrihas melakukan penganiayaan terhadapsaksi dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal dan memukulsaksi
      ; Bahwa penganiayaan terhadap saksi dilakukan oleh Terdakwa Desepri AljoniNobrihas diawali pada saat saksi Sementara berdiri di jalan raya di RT. 003/RW.002, Desa Sahraen, Kecamatan amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, dan tibatiba Terdakwa Desepri Aljoni Nobrinas datang dari arah samping kiri saksi danlangsung mengayunkan tangan kanannya yang terkepal ke arah mulut saksidibagian kiri sebanyak 1 (Satu) kali dan menyebabkan luka pada bibir kiri atasdan bibir kiri bawah; Bahwa sepengetahuan saksi, yang
      Namah tanpa disumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini karena kasus penganiayaan; Bahwa penganiayaan terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 September 2018,sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di jalan raya di RT. 003/RW. 002, DesaSahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang; Bahwa pelakunya adalah Desepri Aljoni Nobrinas, sedangkan yang menjadikorban adalah Yodi Adi Masparno Esau Namah; Bahwa Terdakwa Desepri Aljoni Nobrihas adalah tetangga saksi
      , sedangkansaksi korban (Yodi Adi Masparno Esau Namah) adalah saudara sepupu saksi; Bahwa Terdakwa Desepri Aljoni Nobrihas melakukan penganiayaan terhadapYodi Adi Masparno Esau Namah dengan menggunakan tangan kanannya yangterkepal; Bahwa penganiayaan terhadap Yodi Adi Masparno Esau Namah dilakukanoleh Terdakwa Desepri Aljoni Nobrinas dengan cara datang tibatiba dari arahsamping kiri Yodi Adi Masparno Esau Namah dan Terdakwa Desepri AljoniNobrihas langsung mengayunkan tangan kanannya yang terkepal
      Mardefan Timuneno tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini karena kasus penganiayaan; Bahwa penganiayaan terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 September 2018,sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di jalan raya di RT. 003/RW. 002, DesaSahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang; Bahwa pelakunya adalah Desepri Aljoni Nobrinas, sedangkan yang menjadikorban adalah Yodi Adi Masparno Esau Namah; Bahwa Terdakwa Desepri Aljoni Nobrihas adalah
Register : 06-02-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 26-02-2024
Putusan PA TANJUNG PANDAN Nomor 121/Pdt.G/2024/PA.TDN
Tanggal 26 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (SEPTIANDI bin HARYONO) terhadap Penggugat (AYU DESEPRI binti KUDIN) ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa:
  • Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000,,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Nafkah terhutang (madliyah) sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta