Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 562/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 25 Agustus 2020 — BESLAR, SH
2.SORTA INGRID, SH
Terdakwa:
BUDI DESERIZA Bin ZAINAL ABIDIN
4023
  • BESLAR, SH
    2.SORTA INGRID, SH
    Terdakwa:
    BUDI DESERIZA Bin ZAINAL ABIDIN
    PUTUSANNomor 562/Pid.Sus/2020/PN Jkt.BrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : BUDI DESERIZA Bin ZAINAL ABIDIN;Tempat lahir : Padang;Umur / tanggal lahir: 32 Tahun / 12 Desember 1987;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal > Jin. Lempayung V E No.5253 Blok L MegaCinere, Kel.
    Jkt.BrtSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa terdakwa BUDI DESERIZA Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Selasatanggal 22 Oktober 2019 sekira jam 18.00 wib atau setidaktidaknya di waktulain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2019 bertempat di Jalan KejayaanKelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat
    Perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan carasebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekira jam 18.00 wib,terdakwa BUDI DESERIZA Bin ZAINAL ABIDIN sedang beradaJalan Kejayaan Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat,tibatiba terdakwa dicurigai gerakgeriknya oleh beberapa anggota Polisidiantaranya saksi PRIMA GUNAWAN, SH., saksi EMPRY DOD.SIMANJUNTAK dan saksi SYARIF KIAT dari Sat Narkoba Polres MetroJakarta Barat lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap
    terdakwa,setelah terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)paket plastik klip berat brutto 0,50 gram yang terdakwa sembunyikandidalam helm yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa keSat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ; Bahwa terdakwa BUDI DESERIZA Bin ZAINAL ABIDIN mendapatkanbarang bukti yang disita berupa 1 (Satu) paket plastik klip berat brutto0,50 gram tersebut dari konsumen IKSAN (DPO) yang sebagianshabunya terdakwa ambil saat terdakwa disuruh mengantarkannya
    Menyatakan Terdakwa BUDI DESERIZA Bin ZAINAL ABIDIN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakatau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untukmelakukan tindak pidana Narkotika percusor Narkotika sebagaipenyalahguna bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI DESERIZA Bin ZAINALABIDIN tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun danHalaman 13 dari 14 Putusan Nomor 562/Pid.Sus/2020/PN. Jkt.Brt6 (enam) Bulan;3.