Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Llg
Tanggal 15 Agustus 2022 — Terdakwa
7911
  • sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah tangga kayu;

    Dikembalikan kepada saksi korban Dhea Desfaulina