Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN BATAM Nomor 393/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 28 Maret 2019 — Pemohon:
DESI LIANY
159
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Merubah atau memperbaiki penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, Nomor 3655/KU-CS-BTM/2004, tanggal 27 September 2004, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Batam, dari semula tertulis bernama lengkap DESILIANY sehingga menjadi tertulis DESI LIANY ;

    3. Memerintahkan

Register : 15-03-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN BATAM Nomor 394/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 28 Maret 2019 — Pemohon:
DESI LIANY
1611
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Merubah atau memperbaiki penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, Nomor 3884/KU-CS-BTM/2007, tanggal 20 Juni 2007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Batam, dari semula tertulis bernama lengkap DESILIANY sehingga menjadi tertulis DESI