Ditemukan 2 data
DESI LIANY
15 — 9
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Merubah atau memperbaiki penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, Nomor 3655/KU-CS-BTM/2004, tanggal 27 September 2004, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Batam, dari semula tertulis bernama lengkap DESILIANY sehingga menjadi tertulis DESI LIANY ;
3. Memerintahkan
DESI LIANY
16 — 11
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Merubah atau memperbaiki penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, Nomor 3884/KU-CS-BTM/2007, tanggal 20 Juni 2007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Batam, dari semula tertulis bernama lengkap DESILIANY sehingga menjadi tertulis DESI