Ditemukan 1 data
KADEK WIDIANTARI, SH
Terdakwa:
SHANDRIYADI DESILVAN SANU Alias IVAN
157 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SHANDRIYADI DESILVAN SANU Alias IVAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan Orang lain luka berat dan luka ringan sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua Subsidair
Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SHANDRIYADI DESILVAN SANU Alias IVAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (Sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada
Penuntut Umum:
KADEK WIDIANTARI, SH
Terdakwa:
SHANDRIYADI DESILVAN SANU Alias IVAN