Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 166/Pid.Sus/2020/PN Kpg
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
KADEK WIDIANTARI, SH
Terdakwa:
SHANDRIYADI DESILVAN SANU Alias IVAN
1570
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SHANDRIYADI DESILVAN SANU Alias IVAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan Orang lain luka berat dan luka ringan sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua Subsidair
    Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SHANDRIYADI DESILVAN SANU Alias IVAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (Sembilan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada
    Penuntut Umum:
    KADEK WIDIANTARI, SH
    Terdakwa:
    SHANDRIYADI DESILVAN SANU Alias IVAN