Ditemukan 3 data
1.I GEDE SUADNYANA PUTRA
2.LUH AYU DESIYANTHI
24 — 0
Pemohon:
1.I GEDE SUADNYANA PUTRA
2.LUH AYU DESIYANTHI
HASYIM, SH
Terdakwa:
Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman
110 — 26
Kemudian kira kirapukul 20.00 wita saksi Junin Rohati Pasoa alias Nona tiba diposo lalu datang diPolsek Poso Kota meminta bantuan pendampingan penggrebekan terhadapterdakwa yang sedang berduaan dengan perempuan yang bernama saksi DesiYanthi Husain Ali, SE Alias Ibu Desi ( terdakwa penuntutanya dilakukan secaraterpisah/Splitsing) selanjutnya pada pukul 22.30 wita saksi Junin Rohati Pasoaalias Nona bersama saksi Mitra Elisabeth Galamba, S.Kep alias Mitra didampingipihak Kepolisian dari Polsek poso
saksidan saksi bersedia serta tidak keberatan disumpah menjadi saksi dalamperkara tindak pidana Perzinahan yang dilakukan oleh terdakwa OktimisGalamba alias Kiku alias PamanBahwa Saksi menjelaskan bahwa pada hari Minggu, 12 Januari 2020sekitar jam 22.30 wita, saksi menemukan ayah saksi yaitu terdakwaOktimis Galamba Alias Kiku Alias Paman dalam satu kamar bersamadengan saksi Desi Yanthi Husain Ali, Se Alias lbu Desi Pada saat itu saksimenggedor pintu kamar kos tersebut dan pintu dibuka oleh saksi DesiYanthi
Husain Ali, Se Alias lbu Desi dan terdakwa pada saat itu beradadidalam kamar sedang tidur dan kemudian dipanggil keluar oleh saksi DesiYanthi Husain Ali, Se Alias lbu Desi Selanjutnya diamankan ke PolsekPoso Kota untuk dimintakan keteranganbahwa saksi sempat bertanya kepada saksi Desi Yanthi Husain Ali, SeAlias lbu Desi apakah hubungannya dengan ayah saksi yaitu terdakwaOktimis Galamba Alias Kiku Alias Paman yang kemudian menyampaikansudan kenal lama dengan terdakwa sekitar 10 (Sepuluh) tahun dankembali
Erni Mowendu dikelurahan Pamona KecamatanPamona Pusalemba Kabupaten Poso Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa saksi Desi Yanthi Husain Alli,SE alias lbu Desi masih berstatus isteri sah dari orang lain dan belumberceraiHalaman 10 dari 17 Putusan Nomor.165/Pid.B/2020/PN.Pso.Bahwa benar terdakwa ditemukan didalam kamar kos milik saksi DesiYanthi Husain Ali, SE alias lou Desi pada tanggal8 November 2019 kira kirapukul 24.00 wita bertempat di kos nomor 3 milik Emi Mowendu KelurahanPamona Kecamatan Pamona
Husain Ali, SE alias lbu Desi kira kira sebanyak 6 (kali).Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan seksual dengan saksi DesiYanthi Husain Ali, SE alias Ibu Desi sebanyak 2 (dua) kali pada bulanDesember 2019 bertempat dikos milik Hi.
HASYIM, SH
Terdakwa:
Desi Yanthi Husain Ali, SE alias Ibu Desi
86 — 18
aparat kepolisianmelakukan penggerebekan membawa saksi Oktimis Galamba alias Kiku aliasPaman dan terdakwa Desi Yanthi Husain Ali, SE Alias Ibu Desi ke Kantor PolsekPoso Kota untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.Bahwa sebelumnya pada tanggal 8 November 2019 kira kira pukul 24.00 witabertempat di kos nomor 3 milik Erni Mowendu Kelurahan Pamona KecamatanPamona Pusalemba Kabupaten Poso saksi Oktimis Galamba alias Kiku aliasPaman juga pernah digerebek tinggal bersama sama dengan terdakwa DesiYanthi
Stevi Galamba dan saksi Oktimis Galamba alias Kiku alias Pamanbersedia rujuk kembali dan masih melakukan hubungan seksual dengan saksiJunin Rohati Pasoa alias Nona kemudian saat itu sempat ditanyakan oleh saksiJunin Rohati Pasoa alias Nona bahwa saksi Oktimis Galamba alias Kiku aliasPaman mengakui bahwa sudah berhubungan badan dengan terdakwa DesiYanthi Husain Ali, SE Alias Ibu Desi.
Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan saksi berada dalam kos bersamaterdakwa Desi Yanthi Husain Ali, SE alias Ibu Desi namun tidak melakukanhubungan seksual dan pada saat itu saksi sementara minum kopi Setelah dilakukan penggerebekan oleh anak saksi pada saat terdakwa DesiYanthi Husain Ali, SE alias Ibu Desi tinggal dikos milik Erni MowenduKelurahnan Pamona Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Posokemudian terdakwa pindah ke kota poso tepatnya dikos milik Hi. Rosna aliasHi.
Saksi Mitra Elisabeth Galamba, S.Kep alias Mitra;Halaman 8 dari 18 Putusan Nomor.166/Pid.B/2020/PN.Pso.Bahwa Saksi tidak mengenal terdakwa Desi Yanthi Husain Ali, SE alias lbuDesi serta tidak ada hubungan keluarga maupan pekerjaanBahwa Saksi menjelaskan bahwa pada hari Minggu, 12 Januari 2020 sekitarjam 22.30 wita, saksi menemukan ayah saksi yaitu saksi Oktimis GalambaAlias Kiku Alias Paman dalam satu kamar bersama dengan terdakwa DesiYanthi Husain Ali, Se Alias Ibu Desi Pada saat itu saksi menggedor
Ros dikelurahan Moengko lama Kecamatan Poso Kota Kabupaten Posooleh anak saksi Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman sendiri yangbernama saksi Mitra Galamba alias Mitra bersama dengan aparat kepolisiandari Polsek Poso Kota selanjutnya diamankan ke Polsek Poso Kota untukdimintakan keterangan Saksi menjelaskan bahwa sudah 2 (dua) kali dilakukan penggrebekanterhadap saksi Oktimis Galamba alias Kiku alias Paman dan terdakwa DesiYanthi Husain Ali, SE alias Ibu Desi diduga melakukan perzinahan.